Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan pentingnya aspek lingkungan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026.

“Kami ingin menghimpun masukan dan saran dari NGO dan stakeholder untuk bisa menyusun RPJMD yang baik. Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan filter yang penting untuk menyaring masukan yang komprehensif,  partisipatif dan menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak agar pembangunan yang akan dilakukan terintegrasi dengan RPJMD kita, sehingga kami perlu banyak pihak untuk menguliti RPJMD kami," kata Jarot saat memimpin pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis.

Menurut dia, hal itu baik untuk menyempurnakan RPJMD yang sudah tersusun bahkan sudah terbentuk sehingga filosofi pembangunan yang berkelanjutan terlebih tergambar dalam visi dan misi Kabupaten Sintang 2021-2026. "Dalam menyusun KLHS ini kami tidak bisa sendirian, sehingga kolaborasi yang baik dengan teman-teman NGO dan para ahli, kita lakukan dan sudah berjalan dengan baik. Kami tetap meminta masukan dan bantuan supaya dokumen ini lebih baik,” kata Jarot Winarno.

Ia menambahkan, pandemi membuat pemda hanya melaksanakan program prioritas saja. "Indikator yang lengkap dalam RPJMD akan ada di Renstra OPD masing-masing. Partisipasi semuanya sangat kami butuhkan. NGO, para ahli, pokja KLHS dan pokja RPJMD perlu melakukan koordinasi yang baik sehingga bisa menghasilkan dokumen RPJMD 2021-2026 yang baik pula,” kata Bupati Sintang.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini menyampaikan kelompok kerja penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut.

“Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD," kata Edy Harmaini.

Ia menjelaskan, ada empat komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan, dan indeks kualitas ekosistem gambut. "Ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang kami masukan ke dalam RPJMD Kabupaten Sintang. Kami akan sinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD, setelah itu akan nada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya akan menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. penyempurnaan KLHS ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO," kata dia.

Hadir secara virtual Non-Governmental Organization yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup seperti WWF, World Resources Institute (WRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LKTL), Rainforest Alliance, Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak, dan Conservation Strategy Fund.

Konsultasi Publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari LSM yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan stakeholder untuk memasukan aspek lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 yang akan diajukan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada pertengahan Juli 2021 mendatang.

Pewarta: Rilis/Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021