Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil  melakukan sertifikasi 251 sertifikat tanah aset  PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP Kalbagbar).

“PLN terus bersinergi BPN dengan untuk mengamankan aset dengan melakukan sertifikasi berbagai asetnya. Tidak hanya itu, setiap kegiatan yang dilakukan PLN dan BPN terus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sepanjang tahun 2021 ini kami telah menerima 251 sertifikat tanah dari BPN yang terdiri dari tanah gardu induk dan tanah tapak tower,” ujar  General Manager PLN UIP Kalbagbar, Didik Mardiyanto di Pontianak, Senin.

Didik menyebutkan sertifikat yang telah terbit ini tersebar di seluruh  Kalbar, mulai dari Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, Sambas, Sanggau, Sekadau, Landak, Melawi, Ketapang, dan Kayong Utara.

“PLN memiliki ribuan aset yang belum seluruhnya diterbitkan sertifikatnya. Oleh sebab itu untuk mengamankan aset-asetnya yang juga merupakan aset negara ini.  PLN terus berkoordinasi aktif dengan BPN baik di lapangan maupun untuk menyiapkan berkas administrasi lainnya,” kata dia.

Menurutnya, dalam kegiatan sertifikasi KPK menjadi bagian penting agar setiap prosesnya tetap berjalan lancar dan berada di koridor hukum yang berlaku.

“Bersama ini, kami juga mengajak masyarakat luas untuk turut sadar akan pentingnya sertifikasi aset pribadi. Selain agar meningkatkan nilai asetnya juga agar aman di mata hukum dan tidak memiliki masalah di kemudian hari,” tutur Didik.

Pihaknya dari PLN mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak di BPN baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan di kota dan kabupaten se-Kalbar yang telah membantu PLN dalam melakukan sertifikasi aset ini.

“ Kami berharap sinergi ini terus berjalan baik dan kita bisa sama-sama mencapai target,” kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021