Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan, mulai tanggal 7 hingga 31 Juli 2021, Pelabuhan Dwikora Pontianak tidak melayani turun dan naik penumpang dalam mencegah penyebaran COVID-19 dari luar masuk ke Kalbar.

Kepala Kantor KSOP Pontianak melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, Mohammad Kendeka Bastari di Pontianak, Kamis, mengatakan, 7 Juli 2021 merupakan proses naik dan turun penumpang kapal laut yang terakhir, dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pontianak.

Dia menjelaskan, ditiadakannya pelayanan naik dan turun penumpang dari Pontianak dan dari luar, serta sebaliknya itu, Berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Nomor 553/206/DISHUB-C tanggal 5 Juli 2021 perihal Pembatasan Berlabuh Kapal Penumpang di Pelabuhan Penumpang di Kalbar, maka Pelabuhan Pontianak meniadakan pelayanan naik dan turun penumpang sejak 7 hingga 31 Juli 2021.

Dia menambahkan, bertepatan dengan peniadaan sementara proses naik turun penumpang tersebut, terdapat dua kapal yang datang dan bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yakni KM Bukit Raya yang berasal dari Pelabuhan Pulau Serasan, Natuna, dan KM Dharma Kartika VII asal Pelabuhan Semarang.

''Sementara untuk kegiatan kapal di Pelabuhan Pontianak dengan muatan logistik masih berjalan secara normal, hanya peniadaan pelayanan naik dan turun penumpang saja, sehingga kapal penumpang hanya dapat menurunkan dan menaikkan logistik atau barang terhitung tanggal 8 Juli 2021,'' ungkapnya.

Hingga saat ini, Kota Pontianak masih masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19, oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri sementara waktu dengan tidak melakukan perjalanan, termasuk dengan menggunakan jasa angkutan laut.

Dengan demikian, masyarakat telah membantu pemerintah untuk menurunkan tingkat penularan COVID-19. "Mari kita delalu jaga protokol kesehatan dan jaga imunitas tubuh dengan menerapkan hidup sehat,'' ujarnya.

Sebelumnya, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah COVID-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021