Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengatur untuk usaha mal dan usaha non esensial sepanjang penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat sudah harus tutup pukul 17.00 WIB.
"Untuk warung kopi dan rumah makan kita sarankan untuk tidak makan di tempat dan tidak bergerombol," kata Wali Kota Pontianak yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, kebijakan itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 tahun 2021, Satgas COVID-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan PPKM secara ketat di Kota Pontianak, salah satunya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.
"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal menjadi pukul 17.00 WIB. Selain mal dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB, namun untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Edi menambahkan, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 yang kian meluas," katanya.
Selama PPKM mulai diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada beberapa tempat usaha yang mendapat sanksi tegas lantaran melanggar aturan PPKM secara ketat.
"Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Kota Pontianak," kata Edi.
Satgas COVID-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak, sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM secara ketat.
"Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari," tegas dia.
Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19. Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Untuk warung kopi dan rumah makan kita sarankan untuk tidak makan di tempat dan tidak bergerombol," kata Wali Kota Pontianak yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, kebijakan itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 tahun 2021, Satgas COVID-19 Kota Pontianak melakukan langkah-langkah dalam menerapkan PPKM secara ketat di Kota Pontianak, salah satunya merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM secara ketat.
"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal menjadi pukul 17.00 WIB. Selain mal dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB, namun untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman diatur waktunya hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Edi menambahkan, jenis usaha sektor esensial seperti apotek, toko obat dan toko-toko yang menjual sembako tetap diizinkan buka karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan bagi seluruh kegiatan non esensial maksimal diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB.
"Pemberlakuan pembatasan ini dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 yang kian meluas," katanya.
Selama PPKM mulai diberlakukan di Kota Pontianak, sudah ada beberapa tempat usaha yang mendapat sanksi tegas lantaran melanggar aturan PPKM secara ketat.
"Pelanggaran itu diantaranya melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 Kota Pontianak," kata Edi.
Satgas COVID-19 Kota Pontianak sejauh ini telah bertindak tegas, bahkan sanksi hukum menanti bagi mereka yang melanggar aturan ketat PPKM di Kota Pontianak, sanksi tersebut hingga pada penutupan tempat usaha apabila melanggar aturan PPKM secara ketat.
"Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar akan kita lakukan penutupan mulai dari tujuh hingga empat belas hari," tegas dia.
Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19. Untuk itu, dirinya tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kepada camat dan lurah se-Kota Pontianak, Edi menekankan agar memperketat wilayahnya masing-masing, terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Agar bisa dilakukan PPKM secara ketat pada wilayah tersebut dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021