Belasan masyarakat Desa Sungai Buaya Kecamatan Kayan Hilir mendatangi DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (9/7) untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi A.
Ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, para tokoh masyarakat Sungai Buaya ini mendesak Komisi A untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Sintang, terhadap temuan dari hasil pemeriksaan pada APBDes Sungai Buaya tahun 2017, 2018 dan 2019.
Dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sintang. Budi, salah satu masyarakat Desa Sungai Buaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap belanja pada APBDes Sungai Buaya tahun 2017, 2018 dan 2019 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,5 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Desa Sungai Buaya, ditemukan bahwa terdapat belanja (pengeluaran-red) tahun 2017, 2018 dan 2019 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.530.249.214,” beber Budi membacakan berkas hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sintang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat ini, lanjut Budi, terdapat temuan di tahun 2017 pada anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp753.537.000.
Di tahun 2018 sebesar Rp1.083.614.914 anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya belum dipertanggungjawabkan.
Sedangkan di tahun 2019, anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp693.097.300.
“Rincian anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya yang belum dipertanggungjawabkan ada di berkas ini,” kata Budi sambil menunjukkan berkas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang pada wartawan.
Selain temuan terhadap anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya, lanjut Budi, Inspektorat Kabupaten Sintang juga mendapat temuan, kewajiban pajak tahun 2017 pada Desa Sungai Buaya sebagai akibat transaksi keuangan tahun anggaran 2017 yang belum disetorkan oleh bendahara Desa Sungai Buaya sebesar Rp45.920.356.
Selain itu, kata Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspekstorat Kabupaten Sintang, terdapat temuan berupa kekayaan milik Desa Sungai Buaya terdiri atas atanah dan bangunan yang belum ada bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Desa Sungai Buaya.
Usai ditemui belasan masyarakat Desa Sungai Buaya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa mengatakan, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sungai Buaya meminta pihaknya untuk menanyakan tindak lanjut dari Inspektorat mengenai temuan dinas tersebut, terhadap belanja APBDes Sungai Buaya tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Kami Komisi A akan segera mempertanyakan pada Inspektorat, sejauh mana tindak lanjut temuan mereka itu. Kemudian sudah sejauh mana pertanggungjawaban Kades Sungai Buaya terhadap temuan dari Inspektorat tersebut,” ungkap Santosa.
Dikatakan Santosa, jika memang temuan Inspektorat tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat, pihaknya minta segera diselesaikan. Tapi jika Kades Sungai Buaya tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap APBDes Sungai Buaya, maka pihaknya menginginkan proses hukum harus segera dilaksanakan.
“Jangan ada tebang pilih terhadap penegakan hukum. Jika kades tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes, harus diproses hukum. Ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus juga diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi A akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Sungai Buaya ini. Pihaknya, lanjut Santosa, dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat.
Dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (9/7), Kepala Desa Sungai Buaya, Ligorius Lembai mengatakan, temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat sudah diselesaikan bersama perangkat desa.
Dia mengaku sedang berada di Desa Sungai Buaya, mengatakan pihaknya siap turun ke Sintang, untuk mengklarifikasi masalah temuan tersebut, dengan membawa semua data-datanya.
Namun sampai berita ini diturunkan, Kades Sungai Buaya, Ligorius Lembai belum memberikan konfirmasi tambahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, para tokoh masyarakat Sungai Buaya ini mendesak Komisi A untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Sintang, terhadap temuan dari hasil pemeriksaan pada APBDes Sungai Buaya tahun 2017, 2018 dan 2019.
Dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sintang. Budi, salah satu masyarakat Desa Sungai Buaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap belanja pada APBDes Sungai Buaya tahun 2017, 2018 dan 2019 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,5 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Desa Sungai Buaya, ditemukan bahwa terdapat belanja (pengeluaran-red) tahun 2017, 2018 dan 2019 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.530.249.214,” beber Budi membacakan berkas hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sintang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat ini, lanjut Budi, terdapat temuan di tahun 2017 pada anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp753.537.000.
Di tahun 2018 sebesar Rp1.083.614.914 anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya belum dipertanggungjawabkan.
Sedangkan di tahun 2019, anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp693.097.300.
“Rincian anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya yang belum dipertanggungjawabkan ada di berkas ini,” kata Budi sambil menunjukkan berkas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang pada wartawan.
Selain temuan terhadap anggaran belanja pada APBDes Sungai Buaya, lanjut Budi, Inspektorat Kabupaten Sintang juga mendapat temuan, kewajiban pajak tahun 2017 pada Desa Sungai Buaya sebagai akibat transaksi keuangan tahun anggaran 2017 yang belum disetorkan oleh bendahara Desa Sungai Buaya sebesar Rp45.920.356.
Selain itu, kata Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspekstorat Kabupaten Sintang, terdapat temuan berupa kekayaan milik Desa Sungai Buaya terdiri atas atanah dan bangunan yang belum ada bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Desa Sungai Buaya.
Usai ditemui belasan masyarakat Desa Sungai Buaya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa mengatakan, sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sungai Buaya meminta pihaknya untuk menanyakan tindak lanjut dari Inspektorat mengenai temuan dinas tersebut, terhadap belanja APBDes Sungai Buaya tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Kami Komisi A akan segera mempertanyakan pada Inspektorat, sejauh mana tindak lanjut temuan mereka itu. Kemudian sudah sejauh mana pertanggungjawaban Kades Sungai Buaya terhadap temuan dari Inspektorat tersebut,” ungkap Santosa.
Dikatakan Santosa, jika memang temuan Inspektorat tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat, pihaknya minta segera diselesaikan. Tapi jika Kades Sungai Buaya tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap APBDes Sungai Buaya, maka pihaknya menginginkan proses hukum harus segera dilaksanakan.
“Jangan ada tebang pilih terhadap penegakan hukum. Jika kades tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan APBDes, harus diproses hukum. Ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harus juga diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi A akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Sungai Buaya ini. Pihaknya, lanjut Santosa, dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat.
Dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (9/7), Kepala Desa Sungai Buaya, Ligorius Lembai mengatakan, temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat sudah diselesaikan bersama perangkat desa.
Dia mengaku sedang berada di Desa Sungai Buaya, mengatakan pihaknya siap turun ke Sintang, untuk mengklarifikasi masalah temuan tersebut, dengan membawa semua data-datanya.
Namun sampai berita ini diturunkan, Kades Sungai Buaya, Ligorius Lembai belum memberikan konfirmasi tambahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021