Dinas Perkebunan dan Peternakan  Provinsi Kalbar mengeluarkan acuan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijiriah saat pandemi COVID-19 sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar keagamaan umat Muslim yang dalam perintah-Nya dianjurkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban baik berupa sapi, kambing dan domba. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan terjadi peningkatan penyembelihan hewan kurban. Pada masa pandemi pelaksanaan itu diatur sebagaimana surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar Kadisbunnak Provinsi Kalbar, Muhammad Munsif di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan acuan yang ada juga sebagai upaya penyesuaian terhadap prosedur yang memperhatikan standar pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa COVID-19.

“Acuan dan upaya bersama para pihak sudah dan tengah dilakukan agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan penyerahan dagingnya serta lainnya terhindar dari COVID-19,” harap dia.

Menurutnya sejumlah langkah yang dilakukan di antaranya, telah menyusun himbauan kewaspadaan Zoonosis terhadap hewan/ternak dan pengawasan dalam rangka Idul Adha 1442 H Tahun 2021 kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota melalui surat Nomor : 524.3/1130/DISBUNNAK.E3 tanggal 29 Juni 2021.

“Kemudian melakukan koordinasi ke Kabupaten/Kota terkait tindak lanjut himbauan dimaksud agar dapat dilanjutkan dengan edaran Bupati/Walikota kepada Camat dan stakeholder terkait serta melaksanakan sosialisasi kepada pengurus masjid, penyedia hewan kurban dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan juga ada Bimtek pengisian aplikasi pelaporan kurban berbasis web bagi petugas, yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2021 melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh seluruh Petugas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Penting juga kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemotongan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 dan sejumlah upaya lainnya,” jelas dia..

Menurutnya langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan qurban  di antaranya  jaga jarak fisik, penerapan higiene personal pada penjual hewan qurban, pekerja RPH-R dan panitia pemotongan qurban dengan menggunakan APD minimum seperti masker, sarung tangan, apron, face shield dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen.

“Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia yang langsung menangani proses pemotongan hewan dan daging. Dalam pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik dan beberapa hal lainnya,” kata dia.

Baca juga: MUI imbau masyarakat agar patuhi larangan Shalat Idul Adha di masjid
Baca juga: Protokol kesehatan harus dijalankan dalam ibadah Idul Adha
Baca juga: Kemenag minta Kanwil proaktif pantau penerapan surat edaran Idul Adha
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021