Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono menyatakan kepatuhan masyarakat dalam menaati penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat adalah kunci daerah ini bisa keluar dari zona merah COVID-19.

"Kalau kita saling menjaga, misalnya menghindari kerumunan, penerapan protokol kesehatannya secara ketat, meningkatkan imun tubuh dan jumlah yang sembuh lebih besar, kemungkinan PPKM Darurat tidak diperpanjang," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, kunci keberhasilan agar Pontianak keluar dari zona merah tergantung pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat tersebut.

"Saya berharap selama masa penerapan PPKM Darurat masyarakat bisa bekerja sama serta turut mendukung kebijakan ini agar PPKM Darurat tidak diperpanjang," ujarnya.

Pemkot Pontianak sejak 12 hingga 20 Juli 2021 menerapkan PPKM Darurat dalam menekan penularan COVID-19 di kota itu.

Dalam penerapan PPKM Darurat, ada pos penyekatan jalan, yakni di Pos Batu Layang, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso - Jalan Adisucipto, simpang Polda Kalbar (tenda besar), simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet - Jalan Komyos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.

Pengoperasian penjagaan penyekatan di sepuluh titik ini selama 24 jam sejak aturan PPKM Darurat diterapkan. Selama proses PPKM Darurat, masyarakat diminta untuk berada di rumah saja, dan apabila masih ditemukan masyarakat menerobos pos penyekatan itu, mereka perintahkan putar balik.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021