Petugas tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1, Kabupaten Kayong Utara (KKU),Kalimantan Barat mengeluhkan selama ini insentif paling tinggi hanya Rp200.000 dan juga pernah hanya Rp75.000.
“Uang insentif terkait penanganan COVID-19 paling besar Rp200.000 dan itu di awal – awal selama tiga kali. Bahkan pernah mendapatkan Rp75.000 sebanyak empat kali pada tahun 2020 lalu. Sedangkan di tahun 2021 belum pernah mendapatkan insentif selain gaji diterima setiap bulannya,” ujar salah satu nakes yang bertugas di SMJ 1 Kayong Utara yang enggan disebutkan namanya tersebut saat diwawancarai tim Antara di KKU, Sabtu.
Ia pun juga mengungkapkan pada 2020 lalu penerima insentif nakes di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 tersebut diwakili 36 nakes di mana uang insentif itu dikembalikan lagi ke pihak manajemen untuk dibagi rata dengan nakes lainnya.
"Duitnya pun disuruh kumpulkan lagi dengan manajemennya, mau dibagi rata," kata dia.
Menurutnya, nakes di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1Sukadana semua beresiko tinggi tertular COVID-19 karena harus berhadapan dengan pasien dan warga yang datang ke rumah sakit satu - satunya di Kayong Utara tersebut. Bahkan ia pernah beberapa kali terkonfirmasi positif COVID-19 selama bekerja di rumah sakit tersebut.
"Harusnya semua yang ikut serta merawat dokter dan perawat sama bidan harusnya dapat semua karena sama - sama memiliki resiko tertular COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub bagian Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Ridwansyah menyampaikan bahwa pada tahun 2020 nakes di rumah sakit tersebut tidak mendapatkan anggaran insentif dari pemerintah pusat.
Namun pihak manajemen rumah sakit tersebut membayar insentif nakes khusus penanganan COVID-19 menggunakan dana BTT yang dikeluarkan dari anggaran pemerintah daerah setempat.
"Jadi intinya untuk tahun 2020 itu menggunakan dana BTT atau disebut juga insentif daerah yang ketika itu mengikuti Perbup daerah, jadi kalau ada yang bilang mengapa anggaran 2020 kecil karena itu adalah anggaran BTT atau disebut juga insentif daerah yang nilai nya disesuaikan dengan standar daerah," kata dia saat dihubungi di Sukadana.
Untuk tahun 2021 menurutnya manajemen rumah sakit menganggarkan sendiri untuk insentif nakes yang mengikuti standar kementerian kesehatan dan saat ini dalam proses pembayaran mengingat baru d buat ketika dilakukan refocusing
"Secara jumlah yang dimasukan di anggaran refocusing jumlah nya masih kurang sehingga diajukan penambahan di anggaran perubahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Uang insentif terkait penanganan COVID-19 paling besar Rp200.000 dan itu di awal – awal selama tiga kali. Bahkan pernah mendapatkan Rp75.000 sebanyak empat kali pada tahun 2020 lalu. Sedangkan di tahun 2021 belum pernah mendapatkan insentif selain gaji diterima setiap bulannya,” ujar salah satu nakes yang bertugas di SMJ 1 Kayong Utara yang enggan disebutkan namanya tersebut saat diwawancarai tim Antara di KKU, Sabtu.
Ia pun juga mengungkapkan pada 2020 lalu penerima insentif nakes di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1 tersebut diwakili 36 nakes di mana uang insentif itu dikembalikan lagi ke pihak manajemen untuk dibagi rata dengan nakes lainnya.
"Duitnya pun disuruh kumpulkan lagi dengan manajemennya, mau dibagi rata," kata dia.
Menurutnya, nakes di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin 1Sukadana semua beresiko tinggi tertular COVID-19 karena harus berhadapan dengan pasien dan warga yang datang ke rumah sakit satu - satunya di Kayong Utara tersebut. Bahkan ia pernah beberapa kali terkonfirmasi positif COVID-19 selama bekerja di rumah sakit tersebut.
"Harusnya semua yang ikut serta merawat dokter dan perawat sama bidan harusnya dapat semua karena sama - sama memiliki resiko tertular COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub bagian Tata Usaha RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Ridwansyah menyampaikan bahwa pada tahun 2020 nakes di rumah sakit tersebut tidak mendapatkan anggaran insentif dari pemerintah pusat.
Namun pihak manajemen rumah sakit tersebut membayar insentif nakes khusus penanganan COVID-19 menggunakan dana BTT yang dikeluarkan dari anggaran pemerintah daerah setempat.
"Jadi intinya untuk tahun 2020 itu menggunakan dana BTT atau disebut juga insentif daerah yang ketika itu mengikuti Perbup daerah, jadi kalau ada yang bilang mengapa anggaran 2020 kecil karena itu adalah anggaran BTT atau disebut juga insentif daerah yang nilai nya disesuaikan dengan standar daerah," kata dia saat dihubungi di Sukadana.
Untuk tahun 2021 menurutnya manajemen rumah sakit menganggarkan sendiri untuk insentif nakes yang mengikuti standar kementerian kesehatan dan saat ini dalam proses pembayaran mengingat baru d buat ketika dilakukan refocusing
"Secara jumlah yang dimasukan di anggaran refocusing jumlah nya masih kurang sehingga diajukan penambahan di anggaran perubahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021