Volume Rancangan APBD Perubahan tahun 2021 Kota Pontianak, Kalimantan Barat turun sebesar 3,7 persen dari sebelumnya Rp1,91 triliun menjadi Rp1,84 triliun atau sebesar Rp72,02 miliar.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Kamis, mengatakan penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Perubahan tersebut seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal.
Hal ini berpengaruh pada APBD Kota Pontianak, sehingga untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
"Secara umum struktur Rancangan APBD Perubahan Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," ujarnya.
Perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
"Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa," katanya.
Bahasan memaparkan, komponen pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,77 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp83,97 miliar atau turun sebesar 4,74 persen sehingga Rancangan APBD Perubahan komponen pendapatan daerah menjadi Rp1,68 triliun, sedangkan belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,86 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp57,52 miliar atau turun 3,08 persen.
"Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan APBD Perubahan menjadi Rp1,81 triliun," katanya.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar. Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.
"Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar," kata Bahasan.
Baca juga: DPRD Pontianak sahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2020
Baca juga: Silpa APBD Kapuas Hulu Tahun 2020 sebesar Rp53,255 miliar
Baca juga: Pemkot Pontianak prioritaskan program pro rakyat pada APBD 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Kamis, mengatakan penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Perubahan tersebut seiring berjalannya waktu dimana APBD telah mengalami dinamika, baik internal maupun eksternal.
Hal ini berpengaruh pada APBD Kota Pontianak, sehingga untuk mengantisipasi perkembangan itu, perlu dilakukan beberapa perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
"Secara umum struktur Rancangan APBD Perubahan Kota Pontianak terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," ujarnya.
Perubahan APBD dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
"Serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa," katanya.
Bahasan memaparkan, komponen pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,77 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp83,97 miliar atau turun sebesar 4,74 persen sehingga Rancangan APBD Perubahan komponen pendapatan daerah menjadi Rp1,68 triliun, sedangkan belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp1,86 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp57,52 miliar atau turun 3,08 persen.
"Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan APBD Perubahan menjadi Rp1,81 triliun," katanya.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah terbagi menjadi dua, yakni Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah semula ditargetkan sebesar Rp144,11 miliar, bertambah sebesar Rp11,94 miliar atau naik 8,29 persen sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp156,06 miliar. Sedangkan sisi Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan Rp45 miliar, berkurang sebesar Rp14,5 miliar atau turun 0,32 persen.
"Sehingga Pengeluaran Pembiayaan dalam rancangan Perubahan APBD ini menjadi sebesar Rp30,5 miliar," kata Bahasan.
Baca juga: DPRD Pontianak sahkan Perda pertanggungjawaban APBD 2020
Baca juga: Silpa APBD Kapuas Hulu Tahun 2020 sebesar Rp53,255 miliar
Baca juga: Pemkot Pontianak prioritaskan program pro rakyat pada APBD 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021