Polres Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba setempat selama satu bulan terakhir.

"Dalam satu bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap lima tindak pidana narkoba di Kubu Raya,terhitung sejak bulan Juli sampai Agustus dengan jumlah enam tersangka," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy di Sungai Raya, Senin.

Dia menjelaskan, ada beberapa lokasi penangkapan yang dilakukan yang semua pelakunya sudah diamankan, diantaranya wanita berinisial LT dengan barang bukti satu gram, AT (penghuni Lapas Kelas II A Pontianak) dengan barang bukti shabu 51,53 gram, AD barang bukti shabu 0,2 gram, JN barang bukti shabu 2,1 gram, HR barang bukti shabu 0,8 gram”, kata Kapolres Kubu Raya saat menggelar Press Conference Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres Kubu Raya, Senin (23/8/2021) pagi.

Hendra menambahkan, para tersangka ini dikenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Jika disimulasikan 1 gram mampu menyelamatkan 8 orang dan jika 55 gram berarti bisa menyelamatkan 445 orang.

"Sampai saat ini kami akan terus melakukan upaya dan usaha untuk melakukan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika. Mayoritas tersangka ini merupakan kurir, yang mana dalam melakukan transaksinya, para tersangka ini ada yang mengantar pesanan dan ada juga yang menjualnya langsung kepada pembeli. Untuk modus operandinya sama seperti tersangka sebelumnya yang berhasil kita diamankan," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Damanik menjelaskan, untuk penanganan kasus narkotika ini pihaknya lebih memfokuskan di daerah perairan, karena di wilayah pesisir itu sangat rentan dengan tidak pidana seperti yang pernah terjadi terkait tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

"Saat ini kami dari unit lidik, kami fokuskan untuk pe di pemetaan di wilayah perairan. Sedangkan untuk bandar, masih terus kita kejar dan dikembangkan, karena para pelaku narkoba ini sistemnya putus. Ketika kita tangkap, langsung kita tanyakan siapa pemasoknya, kebanyakan para kurir narkoba ini tidak tahu," tuturnya.

Robert menjelaskan, sistem transaksi yang dilakukan para tersangka itu, barangnya dikirimkan ke tempat yang telah ditentukan, kemudian barang tersebut diambil dan langsung dibawa. Sedangkan uangnya ditinggalkan di tempat barang tersebut diambil.  

"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, kami tidak henti-hentinya untuk terus berusaha semaksimal mungkin mengurangi dan memberantas segala jenis peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kubu Raya. Kami meminta doa dan mengharapkan kerjasama dari masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba ini”, ucapnya.

Selain mengamankan 7 orang tersangka, Polres Kubu Raya juga memusnahkan barang bukti shabu seberat 55 gram yang telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat, Kepala BNNK Kubu Raya AKBP Abdul Haris Daulay, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Mempawah Sofian dan Pengacara Tersangka Maulidin.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021