Volume APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Pontianak tahun anggaran 2021 mengalami perubahan, yakni menjadi Rp1,85 triliun dari sebelumnya Rp1,91 triliun.
"Perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda," ujar Edi Rusdi Kamtono pada sidang paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Ia menambahkan, perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga.
"Serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," kata Edi.
Dalam paparannya, ia menguraikan secara umum Rancangan APBD Perubahan Kota Pontianak tahun 2021 yang telah disepakati, yakni sektor pendapatan daerah disepakati menjadi Rp1,69 triliun, sedangkan belanja daerah dalam APBD perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
"Selama proses pembahasan APBD perubahan ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda," ujar Edi Rusdi Kamtono pada sidang paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Ia menambahkan, perubahan APBD tahun anggaran 2021 tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan target pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga.
"Serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," kata Edi.
Dalam paparannya, ia menguraikan secara umum Rancangan APBD Perubahan Kota Pontianak tahun 2021 yang telah disepakati, yakni sektor pendapatan daerah disepakati menjadi Rp1,69 triliun, sedangkan belanja daerah dalam APBD perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
"Selama proses pembahasan APBD perubahan ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021