Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhitung mulai tanggal 1 sampai 30 September 2021.

"Kita dalam hal ini menindaklanjuti kebijakan Bupati. Ia memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan penghapusan denda pajak sehingga kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mengurus pajak PBB -P2 nya,"  kata Kepala BPPRD Kubu Raya Lugito Suharno di Sungai Raya, Rabu.

Lugito mengatakan, hal tersebut diberlakukan di bulan September ini. "Misalnya pada tahun lalu atau tahun sebelumnya ada masyarakat yang belum bayar PBB P2, jika masyarakat itu membayar PBB nya di bulan September, maka dendanya dihapus dan masyarakat hanya membayar pokoknya saja," kata dia.

Dia mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk segera melunasi tunggakan PBB sebelum 30 September 2021, karena pihaknya juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajaknya.

"Untuk pembayaran bisa melalui Bank Kalbar, Kantor Pos, mobile banking dan Indomaret serta Alfamart terdekat, sehingga diharapkan dengan kemudahan yang ada masyarakat bisa semakin sadar untuk membayar pajak," tuturnya.

Lugito menjelaskan, program tersebut juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2, karena selama ini banyak terjadi tunggakan pajak akibat dari keengganan masyarakat membayar denda.

"Kita sadari bahwa, ada kalanya masyarakat kita merasa karena terkena denda bayarnya jadi banyak. Sehingga jadi enggan untuk mengurus pembayaran PBB-P2. Alhamdulillah pak bupati Muda Mahendrawan sangat bijaksana, dengan mengeluarkan program penghapusan denda dan ini akan mengurangi beban masyarakat," katanya.

Dia juga mengatakan disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 di tahun 2021.

"Kita mengimbau dan mengajak seluruh warga Kubu Raya agar segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini, untuk segera mengurus PBB -P2 sebelum tanggal 30 September mendatang. Ayo bayar pajak, untuk membangun Kubu Raya," kata Lugito.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021