Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan penyusunan peraturan desa untuk pengelolaan hutan di area penggunaan lain (APL) yang diselenggarakan di Sintang, Kalimantan Barat.
Bappenas sangat tertarik dengan kegiatan ini dan berencana mensupervisi untuk pembelajaran bagi desa-desa lain di Indonesia yang memiliki komitmen menjaga hutan di desanya, demikian siaran pers Kalimantan Forest (KalFor) yang diterima ANTARA di Pontianak, Rabu.
Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas yang diwakili Wahyudi Susanto, yakni Fungsional Perencana Ahli Pertama pada Direktorat Konservasi Sumber Daya Air, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan tersebut.
Baca juga: Pemkab Sintang latih aparatur desa susun peraturan pengelolaan hutan di APL
"Kegiatan yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan. Sangat menginspirasi untuk perencanaan pengelolaan kehutanan ke depan," katanya.
Dia mengatakan, jika pelatihan penyusunan peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL ini berjalan baik, maka dapat menjadi contoh dan dilakukan di lokasi lain, dalam konteks pemerataan pengelolaan kehutanan di Indonesia.
Sementara itu, pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat Albertus Agung Kalis menyatakan masyarakat harus memiliki pemahaman terlebih dahulu tentang pengelolaan hutan yang berada dalam APL.
Menurut dia, pemanfaatan dalam APL yang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota harus tetap memiliki tatanan perlindungan areal berhutan yang ada. Maka dari itu perlindungan terhadap APL harus dibuat skema-skema mulai dari pemanfaatan hingga perlindungan yang ada.
"Pemanfaatannya tanpa perlu memanfaatkan hutan secara fisik (kayu) namun menjaga tutupan yang ada," katanya.
Baca juga: Eksekutif: Penanaman Sawit Tak Rusak Lingkungan
Sementara itu, peserta pelatihan Sekretaris Desa Gemba Raya, Alexander Simbang mengatakan pelatihan tersebut akan membantu aparatur desa dalam menyusun peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL.
Desa Gemba Raya telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kawasan Ekobudaya di Kabupaten Sintang tahun 2017 dari Bupati Sintang yaitu untuk Rimba Perauh. Salah satu isi Surat Keputusan tersebut mewajibkan desa untuk menyusun peraturan desa tentang pengelolaan hutan tersebut.
"Tetapi karena tidak ada contohnya, kami agak kesulitan menyusun peraturan desa itu. Sehingga dengan adanya pelatihan ini, kami berharap bisa menyusun sendiri peraturan desa dengan berkonsultasi bersama masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengatur hal-hal yang penting terkait bagaimana mengurus dan memanfaatkan hutan di desanya untuk ke depan.
Pelatihan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan hutan di APL dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan dukungan Kalimantan Forest (KalFor) Project.
KalFor Project merupakan proyek yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bappenas dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF) United Nations Development Program (UNDP).
Baca juga: Koprabuh Kapuas Hulu desak pemerintah legalkan tanaman Kratom
Baca juga: PLN dukung Bappenas dalam pemanfaatan data kelistrikan
Baca juga: Kanada dan Bappenas dampingi pengembangan jagung di Bengkayang
Perwakilan KalFor di Kalbar, Desi Ratnasari, menyatakan pelatihan gelombang pertama ini diikuti empat desa percontohan di Kecamatan Kelam Permai (Sintang), yakni Desa Ensaid Panjang, Gemba Raya, Merpak, dan Karya Jaya Bakti, serta peserta dari pendamping lokal desa (PLD).
Dia mengatakan, karena masih dalam masa pandemi, pelatihan gelombang kedua dilaksanakan pada 16-18 September yang melibatkan Desa Empaka Kebiau Raya, Sepulut, Bangun dan Sungai Buluh. Selain itu, hadir peserta tamu dari Desa Vega, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu serta peserta dari KPH Sintang Utara dan KPH Sintang Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
Bappenas sangat tertarik dengan kegiatan ini dan berencana mensupervisi untuk pembelajaran bagi desa-desa lain di Indonesia yang memiliki komitmen menjaga hutan di desanya, demikian siaran pers Kalimantan Forest (KalFor) yang diterima ANTARA di Pontianak, Rabu.
Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas yang diwakili Wahyudi Susanto, yakni Fungsional Perencana Ahli Pertama pada Direktorat Konservasi Sumber Daya Air, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan tersebut.
Baca juga: Pemkab Sintang latih aparatur desa susun peraturan pengelolaan hutan di APL
"Kegiatan yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat dan menambah wawasan. Sangat menginspirasi untuk perencanaan pengelolaan kehutanan ke depan," katanya.
Dia mengatakan, jika pelatihan penyusunan peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL ini berjalan baik, maka dapat menjadi contoh dan dilakukan di lokasi lain, dalam konteks pemerataan pengelolaan kehutanan di Indonesia.
Sementara itu, pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat Albertus Agung Kalis menyatakan masyarakat harus memiliki pemahaman terlebih dahulu tentang pengelolaan hutan yang berada dalam APL.
Menurut dia, pemanfaatan dalam APL yang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota harus tetap memiliki tatanan perlindungan areal berhutan yang ada. Maka dari itu perlindungan terhadap APL harus dibuat skema-skema mulai dari pemanfaatan hingga perlindungan yang ada.
"Pemanfaatannya tanpa perlu memanfaatkan hutan secara fisik (kayu) namun menjaga tutupan yang ada," katanya.
Baca juga: Eksekutif: Penanaman Sawit Tak Rusak Lingkungan
Sementara itu, peserta pelatihan Sekretaris Desa Gemba Raya, Alexander Simbang mengatakan pelatihan tersebut akan membantu aparatur desa dalam menyusun peraturan desa untuk pengelolaan hutan di APL.
Desa Gemba Raya telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Lokasi Kawasan Ekobudaya di Kabupaten Sintang tahun 2017 dari Bupati Sintang yaitu untuk Rimba Perauh. Salah satu isi Surat Keputusan tersebut mewajibkan desa untuk menyusun peraturan desa tentang pengelolaan hutan tersebut.
"Tetapi karena tidak ada contohnya, kami agak kesulitan menyusun peraturan desa itu. Sehingga dengan adanya pelatihan ini, kami berharap bisa menyusun sendiri peraturan desa dengan berkonsultasi bersama masyarakat," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengatur hal-hal yang penting terkait bagaimana mengurus dan memanfaatkan hutan di desanya untuk ke depan.
Pelatihan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan hutan di APL dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan dukungan Kalimantan Forest (KalFor) Project.
KalFor Project merupakan proyek yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bappenas dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF) United Nations Development Program (UNDP).
Baca juga: Koprabuh Kapuas Hulu desak pemerintah legalkan tanaman Kratom
Baca juga: PLN dukung Bappenas dalam pemanfaatan data kelistrikan
Baca juga: Kanada dan Bappenas dampingi pengembangan jagung di Bengkayang
Perwakilan KalFor di Kalbar, Desi Ratnasari, menyatakan pelatihan gelombang pertama ini diikuti empat desa percontohan di Kecamatan Kelam Permai (Sintang), yakni Desa Ensaid Panjang, Gemba Raya, Merpak, dan Karya Jaya Bakti, serta peserta dari pendamping lokal desa (PLD).
Dia mengatakan, karena masih dalam masa pandemi, pelatihan gelombang kedua dilaksanakan pada 16-18 September yang melibatkan Desa Empaka Kebiau Raya, Sepulut, Bangun dan Sungai Buluh. Selain itu, hadir peserta tamu dari Desa Vega, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu serta peserta dari KPH Sintang Utara dan KPH Sintang Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021