Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.
"Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB, saat dia berada di Perumahan Pondok Indah, Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah.
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap seorang koruptor masuk DPO selama delapan tahun
Dalam vonis itu, terpidana Maman Suherman terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi itu, DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya selama empat tahun.
"Operasi Tabur terhadap DPO ini sesuai komitmen yang selalu disampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan buron tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, karena pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," ujar Kajati Kalbar.
Sehingga dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri untuk proses selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Para DPO kami imbau sebaiknya menyerahkan diri saja, sebelum diambil tindakan selanjutnya, dan bagi yang menyerahkan diri adalah merupakan pilihan tepat dan tentunya saya mengapresiasi jika itu dilakukan," katanya.
Baca juga: Kajati Kalbar: Saat ini dibutuhkan SDM penegak hukum bermoral tinggi
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.
"Dengan ditangkapnya terpidana DPO Maman Suherman, maka membuktikan komitmen pihak Kejagung dan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kami berharap dengan penegakan hukum bagi terpidana ini, maka memberikan efek jera kepada orang lain untuk berbuat sama, yakni merusak lingkungan atau hutan yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.
Baca juga: Kejati Kalbar bidik tersangka lain korupsi bank daerah di Bengkayang
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali tahan dua tersangka korupsi bank daerah
Baca juga: Kejati Kalbar kembali tahan tersangka dugaan korupsi kasus Bank Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB, saat dia berada di Perumahan Pondok Indah, Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah.
Baca juga: Kejati Kalbar tangkap seorang koruptor masuk DPO selama delapan tahun
Dalam vonis itu, terpidana Maman Suherman terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi itu, DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya selama empat tahun.
"Operasi Tabur terhadap DPO ini sesuai komitmen yang selalu disampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan buron tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, karena pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," ujar Kajati Kalbar.
Sehingga dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri untuk proses selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Para DPO kami imbau sebaiknya menyerahkan diri saja, sebelum diambil tindakan selanjutnya, dan bagi yang menyerahkan diri adalah merupakan pilihan tepat dan tentunya saya mengapresiasi jika itu dilakukan," katanya.
Baca juga: Kajati Kalbar: Saat ini dibutuhkan SDM penegak hukum bermoral tinggi
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.
"Dengan ditangkapnya terpidana DPO Maman Suherman, maka membuktikan komitmen pihak Kejagung dan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kami berharap dengan penegakan hukum bagi terpidana ini, maka memberikan efek jera kepada orang lain untuk berbuat sama, yakni merusak lingkungan atau hutan yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.
Baca juga: Kejati Kalbar bidik tersangka lain korupsi bank daerah di Bengkayang
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali tahan dua tersangka korupsi bank daerah
Baca juga: Kejati Kalbar kembali tahan tersangka dugaan korupsi kasus Bank Kalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021