Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan, sebanyak 36 Pekerja Migran Indonesia yang masuk dari PLBN Entikong ke Kalbar dinyatakan positif COVID-19.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI yang masuk dari jalur Entikong pada Rabu kemarin, setelah di periksa, 36 orang dinyatakan positif COVID-19," kata Harisson di Pontianak, Jumat.
Untuk itu, dia mengharapkan kepada Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan masuk ke Kalbar untuk benar-benar memastikan kesehatannya agar tidak membawa virus COVID-19 varian baru ke provinsi itu.
Menurutnya, setiap PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas COVID-19, wajib menunjukkan surat keterangan PCR negatif COVID-19 dari Malaysia.
Baca juga: KJRI Kuching kembali bantu pemulangan dua PMI asal Jabar karena sakit
"Kalau negatif baru diperbolehkan masuk ke Indonesia, di perbatasan kita lakukan tes PCR kembali, dari hasil tersebut jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina di sana. Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar," katanya.
Bahkan, kata Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, para PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR. Jika negatif maka diperbolehkan pulang.
Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan COVID-19 perbatasan.
Namun, pihaknya sangat menyayangkan karena sebelumnya saat melakukan kunjungan ke Kalbar, Menhub meminta PMI yang dikarantina tidak usah dibawa ke Kota Pontianak dan cukup dilakukan pada Aruk serta Entikong.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pemulangan enam PMI dalam kondisi khusus
Baca juga: DPR: PLBN titik penting untuk putuskan rantai penyebaran COVID-19
"Awalnya kita ikuti saja, padahal sebenarnya kita sudah punya pengalaman terkait hal itu. Karena tempat karantina di Aruk dan Entikong tidak memadai," katanya.
Para PMI tersebut, kata dia, ditempatkan di hanggar dan gudang sehingga bisa terjadi penumpukan karena PMI yang datang dalam sehari bisa mencapai 100 orang. Berdasarkan hitungan logis, jika PMI harus menjalani karantina selama delapan hari maka paling tidak tempat karantina tersebut akan di isi 800 hingga 1000 orang.
"Ini yang menyebabkan Kalbar sempat menjadi sorotan bahwa PMI justru berkerumun dan padat sehingga rentan terjadi penularan. Untuk itu Gubernur Kalbar dan Panglima Kodam XII Tanjungpura memerintahkan PMI dikarantina di Kota Pontianak dengan fasilitas hotel bintang tiga," kata Harisson.*
Baca juga: PLBN Entikong mencatat sekitar 100 PMI pulang dari Malaysia setiap hari
Baca juga: Bupati Sambas sampaikan tiga persoalan PMI di PLBN Aruk ke Menhub
Baca juga: Menhub evaluasi kepulangan PMI dari PLBN Aruk dan Entikong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI yang masuk dari jalur Entikong pada Rabu kemarin, setelah di periksa, 36 orang dinyatakan positif COVID-19," kata Harisson di Pontianak, Jumat.
Untuk itu, dia mengharapkan kepada Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan masuk ke Kalbar untuk benar-benar memastikan kesehatannya agar tidak membawa virus COVID-19 varian baru ke provinsi itu.
Menurutnya, setiap PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas COVID-19, wajib menunjukkan surat keterangan PCR negatif COVID-19 dari Malaysia.
Baca juga: KJRI Kuching kembali bantu pemulangan dua PMI asal Jabar karena sakit
"Kalau negatif baru diperbolehkan masuk ke Indonesia, di perbatasan kita lakukan tes PCR kembali, dari hasil tersebut jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina di sana. Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar," katanya.
Bahkan, kata Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, para PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR. Jika negatif maka diperbolehkan pulang.
Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan COVID-19 perbatasan.
Namun, pihaknya sangat menyayangkan karena sebelumnya saat melakukan kunjungan ke Kalbar, Menhub meminta PMI yang dikarantina tidak usah dibawa ke Kota Pontianak dan cukup dilakukan pada Aruk serta Entikong.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pemulangan enam PMI dalam kondisi khusus
Baca juga: DPR: PLBN titik penting untuk putuskan rantai penyebaran COVID-19
"Awalnya kita ikuti saja, padahal sebenarnya kita sudah punya pengalaman terkait hal itu. Karena tempat karantina di Aruk dan Entikong tidak memadai," katanya.
Para PMI tersebut, kata dia, ditempatkan di hanggar dan gudang sehingga bisa terjadi penumpukan karena PMI yang datang dalam sehari bisa mencapai 100 orang. Berdasarkan hitungan logis, jika PMI harus menjalani karantina selama delapan hari maka paling tidak tempat karantina tersebut akan di isi 800 hingga 1000 orang.
"Ini yang menyebabkan Kalbar sempat menjadi sorotan bahwa PMI justru berkerumun dan padat sehingga rentan terjadi penularan. Untuk itu Gubernur Kalbar dan Panglima Kodam XII Tanjungpura memerintahkan PMI dikarantina di Kota Pontianak dengan fasilitas hotel bintang tiga," kata Harisson.*
Baca juga: PLBN Entikong mencatat sekitar 100 PMI pulang dari Malaysia setiap hari
Baca juga: Bupati Sambas sampaikan tiga persoalan PMI di PLBN Aruk ke Menhub
Baca juga: Menhub evaluasi kepulangan PMI dari PLBN Aruk dan Entikong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021