Tim terpadu Singkawang yang terdiri atas Disperindag, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban 120 kios yang berada di Pasar Semi Modern (PSM) Alianyang.
"Ada 120 kios yang kita tertibkan, lantaran digunakan tidak sesuai dengan diperuntukkannya," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, di Singkawang, Kamis.
Dia menjelaskan hal tersebut disebabkan para pedagang yang mendaftar sekitar dua tahun lalu tidak mampu bertahan untuk berjualan, sehingga kios dibiarkan terbengkalai yang pada akhirnya masuk oknum-oknum yang disinyalir bukan untuk berjualan tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Menyikapi hal tersebut, kita bersama tim sepakat untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," ujarnya.
Penertiban ini sudah dilakukan tim sebanyak dua kali sekitar dua minggu yang lalu.
Dengan sudah ditertibkan oknum-oknum tersebut, maka Disperindag Singkawang kembali akan membuka kios-kios yang ada di PSM kepada warga Singkawang yang siap untuk berjualan.
"Saat ini sudah ada sekitar 90 pelaku usaha yang siap menempati kios PSM yang rencananya akan kita buka kembali dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Namun, untuk tahap pertama pihaknya akan membuka 30 kios dan apabila bisa bertahan maka akan semakin banyak kios yang dibuka untuk tahapan selanjutnya.
"Kami tidak mau lagi kecolongan seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya dan untuk memastikan itu kita akan selalu melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan apakah kios yang kita pinjamkan itu betul-betul dimanfaatkan untuk berjualan," katanya.
Setelah 30 pedagang ini masuk ke PSM, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Kota Singakawang.
"Satpol PP bertugas untuk melakukan penertiban, sedangkan Dishub bertugas untuk melakukan rekayasa lalu lintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Ada 120 kios yang kita tertibkan, lantaran digunakan tidak sesuai dengan diperuntukkannya," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, di Singkawang, Kamis.
Dia menjelaskan hal tersebut disebabkan para pedagang yang mendaftar sekitar dua tahun lalu tidak mampu bertahan untuk berjualan, sehingga kios dibiarkan terbengkalai yang pada akhirnya masuk oknum-oknum yang disinyalir bukan untuk berjualan tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Menyikapi hal tersebut, kita bersama tim sepakat untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," ujarnya.
Penertiban ini sudah dilakukan tim sebanyak dua kali sekitar dua minggu yang lalu.
Dengan sudah ditertibkan oknum-oknum tersebut, maka Disperindag Singkawang kembali akan membuka kios-kios yang ada di PSM kepada warga Singkawang yang siap untuk berjualan.
"Saat ini sudah ada sekitar 90 pelaku usaha yang siap menempati kios PSM yang rencananya akan kita buka kembali dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Namun, untuk tahap pertama pihaknya akan membuka 30 kios dan apabila bisa bertahan maka akan semakin banyak kios yang dibuka untuk tahapan selanjutnya.
"Kami tidak mau lagi kecolongan seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya dan untuk memastikan itu kita akan selalu melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan apakah kios yang kita pinjamkan itu betul-betul dimanfaatkan untuk berjualan," katanya.
Setelah 30 pedagang ini masuk ke PSM, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub Kota Singakawang.
"Satpol PP bertugas untuk melakukan penertiban, sedangkan Dishub bertugas untuk melakukan rekayasa lalu lintas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021