Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat Papua Barat hati-hati dalam memilih tawaran jasa pinjaman online (pinjol) secara langsung atau melalui Short Message Service (SMS) telepon seluler.

Kepala OJK Papua-Papua Barat Adolf Victor Simanjuntak melalui telepon seluler, Senin, mengatakan bahwa OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat di provinsi Papua Barat, agar lebih hati-hati ditengah maraknya pinjol ilegal yang terus mengintai korban.

Dia mengajak masyarakat di Papua Barat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal melalui SMS dengan menawarkan fasilitas pinjaman uang lebih cepat, tanpa jaminan dan prosedur pula.

"Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman uang lebih besar dengan proses cepat tanpa jaminan" katanya.

Dia mengatakan, bahwa dibalik kemudahan itu, ada ancaman bunga yang sangat tinggi serta proses penagihan diluar batas kewajaran apabila peminjam terlambat atau tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Adolf mengatakan bahwa satu lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui masyarakat Papua Barat bahwa pinjol ilegal sering menutupi informasi perusahaan.

Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

"Ciri-ciri atau modus penipuan pinjol via SMS biasanya berasal dari nomor umum tidak dikenal yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka saja," kata Adolf.

Selanjutnya, masyarakat juga harus bisa memastikan bahwa perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.

"Perusahaan peminjam online harus terdaftar dan diawaai OJK, hal ini penting karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari masyarakat bisa melakukan pelaporan, sehingga hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi pula" kata dia.

Ia mengutarakan, jika masyarakat membutuhkan pinjaman online dengan memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, lokasi kantornya jelas dan terdaftar dan berizin di OJK.

"Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending, atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," ujar Adolf.



Baca juga: Kisah korban jebakan 'batman' pinjol ilegal
Baca juga: Bolehkah tidak bayar pinjaman di pinjol legal?
Baca juga: Tips membedakan pinjol legal dan ilegal
 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021