DPRD Kota Pontianak, di Kalimantan Barat menginisiasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin.

"Ketiga Raperda tersebut, yakni  Raperda tentang pengelolaan zakat, pengembangan ekonomi kreatif dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika," kata Satarudin di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, ketiga Raperda tersebut bertujuan menggerakkan perekonomian masyarakat dan termasuk pemberantasan dan penanganan narkoba di wilayah Kota Pontianak.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, perkembangan ekraf (ekonomi kreatif) di Kota Pontianak semakin hari semakin meningkat. Hal itu tergambar dari semakin menjamurnya usaha baru yang penuh dengan berbagai macam ide baru yang bersifat inovatif.

Pertumbuhan ekonomi juga ikut terdongkrak dengan merebaknya ekraf di Kota Pontianak. Untuk mewujudkan pengembangan ekraf maka harus ada kerja sama antara pelaku usaha kreatif, masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, katanya.

"Di mana peran pemerintah daerah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan ekraf secara terintegrasi dan berkesinambungan," ujar Edi usai menyampaikan pendapat terhadap tiga raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.

Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan zakat, Edi menjelaskan, dalam pengelolaan zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dengan demikian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

"Perda Nomor 25 tahun 2002 tentang pedoman pengelolaan zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti," jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, ia menuturkan, P4GN merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang P4GN, karena dalam penanganan narkotika harus dilakukan secara integratif dan berkesinambungan.

"Oleh sebab itu usulan Raperda ini akan menjadi payung hukum berupa Perda yang mengatur partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika (zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika) di Kota Pontianak," ungkap Edi.

Ketiga usulan Raperda inisiatif legislatif tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif. "Sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Pewarta: Andilala dan Ade

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021