Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya menyetujui rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD setempat tentang kerja sama desa, sumber pendapatan desa, kedudukan keuangan desa, perangkat desa, serta pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa untuk dijadikan perda.
"Pada intinya kita sangat menyetujui adanya perda inisiatif tentang pemerintahan desa dari DPRD Kubu Raya ini," kata Bupati yang diwakili Wakil Bupati Kubu Raya Andreas Muhrotien saat menyampaikan pandangan akhir eksekutif dalam sidang paripurna di DPRD Kubu Raya, Senin.
Dia menyatakan, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memberikan dasar `self governing` (pengelolaan sendiri) bagi kepala desa, sehingga desa sebagai suatu komunitas diberi kewenangan mengatur dirinya sendiri.
Selain itu, berdasarkan undang-undang itu juga, pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat.
"Pelaksanaan wewenang tersebut harus didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa sebagai salah satu peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 32 tahun 2004, mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk 17 perda sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya," tuturnya.
Andreas menyatakan, sebagai kabupaten pemekaran dari kabupaten Pontianak, Kubu Raya baru memiliki tiga peraturan daerah yaitu mengenai perda tentang badan permusyawaratan desa, tata cara pemilihan, pencalonan, pelantikan, pemberhentian dan pelantikan kepala desa serta perda tentang mekanisme penyusunan produk hukum desa.
"Ketiga perda tersebut juga merupakan perda inisiatif DPRD Kubu Raya," katanya.
Menanggapi penyampaian keempat perda inisiatif dari setiap fraksi yang ada di DPRD Kubu Raya, pemerintah Kubu Raya memberikan catatan agar penyusunan keempat perda tersebut sebaiknya tidak hanya didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa semata, tetapi juga harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
"Di antaranya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2007 tentang kerja sama desa," kata Andreas.
Terlepas dari hal-hal tersebut, lanjutnya, pemerintah Kubu Raya menyambut baik penyampaian keempat raperda inisiatif tersebut. Terlebih, mengingat pentingnya keempat raperda itu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah desa di Kubu Raya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
"Makanya kami menyetujui agar keempat raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Saya mewakili pemerintah Kubu Raya berharap pembahasan keempat raperda inisiatif tersebut selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, sehingga pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda," kata Andreas.
Pemkab Kubu Raya Setujui Raperda Inisiatif Tentang Pemerintahan Desa
Senin, 2 Desember 2013 21:18 WIB