Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Maulana Yasin mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya dalam memberantas aplikasi Pinjaman online (Pinjol) yang ilegal.
“Kami terus berupaya dalam pemberantasan Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada para insan media yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK di Provinsi Kalbar," ujarnya saat media gathering di Pontianak, Rabu.
Maulana menambahkan, bahwa OJK juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) serta seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Selama bulan Oktober 2021 OJK bersama dengan SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online ilegal dari berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Kota Pontianak. Jadi secara keseluruhan sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober 2021 sebanyak total 3.631 entitas Pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI,” jelasnya.
Ia menambahkan, OJK selaku lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai regulator industri jasa keuangan senantiasa selalu memperhatikan dan menjamin kenyamanan serta keamanan masyarakat yang menjadi konsumen dari industri tersebut.
“Kami juga telah melakukan berbagai kebijakan dalam memberantas pinjaman online ilegal salah satunya dengan melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjaman online ilegal,” ujarnya.
SWI akan terus berupaya memberantas pinjaman online illegal dengan cara mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada (Kemenkop UKM) untuk memutus akses keuangan dari pinjaman online ilegal, menyampaikan laporan Informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjaman online illegal.
“Dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK,” tambahnya.
Maka dari itu Ia berharap, semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang merasa tertipu, dirugikan atau ditindas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal.
“Peran insan media dalam menyampaikan Informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat luas merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka meningkatkan literasi baik itu pemahaman masyarakat terhadap isu-isu terkini maupun strategis seperti maraknya pemberitaan terkait pinjol ilegal yang banyak merugikan dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Kami terus berupaya dalam pemberantasan Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada para insan media yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK di Provinsi Kalbar," ujarnya saat media gathering di Pontianak, Rabu.
Maulana menambahkan, bahwa OJK juga bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) serta seluruh stakeholder terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Selama bulan Oktober 2021 OJK bersama dengan SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online ilegal dari berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Kota Pontianak. Jadi secara keseluruhan sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober 2021 sebanyak total 3.631 entitas Pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI,” jelasnya.
Ia menambahkan, OJK selaku lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai regulator industri jasa keuangan senantiasa selalu memperhatikan dan menjamin kenyamanan serta keamanan masyarakat yang menjadi konsumen dari industri tersebut.
“Kami juga telah melakukan berbagai kebijakan dalam memberantas pinjaman online ilegal salah satunya dengan melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjaman online ilegal,” ujarnya.
SWI akan terus berupaya memberantas pinjaman online illegal dengan cara mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada (Kemenkop UKM) untuk memutus akses keuangan dari pinjaman online ilegal, menyampaikan laporan Informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjaman online illegal.
“Dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK,” tambahnya.
Maka dari itu Ia berharap, semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang merasa tertipu, dirugikan atau ditindas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal.
“Peran insan media dalam menyampaikan Informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat luas merupakan tugas yang sangat penting dalam rangka meningkatkan literasi baik itu pemahaman masyarakat terhadap isu-isu terkini maupun strategis seperti maraknya pemberitaan terkait pinjol ilegal yang banyak merugikan dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021