Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Singkawang menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Singkawang tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda, di mana APBD Kota Singkawang tahun 2022 adalah sebesar Rp869,43 miliar.

Selain itu, mereka juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan PJU dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal itu mereka ungkapkan dalam pandangan akhir (PA) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Singkawang.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, dengan sudah disetujuinya tiga Raperda tersebut menjadi Perda, harapannya bisa dengan segera dilaksanakan.

"Untuk proses IMB masih tetap berjalan sesuai dengan aturannya, sehingga tidak ada yang tertunda," katanya di Singkawang, Rabu.

Dia mengakui, pagu APBD tahun 2022 sangat minim, namun sesuai dengan visi misi pihaknya akan fokus pada pembenahan infrastruktur.

"Meski anggarannya terlalu kecil, kita tetap fokus pada pembenahan infrastruktur," ujarnya.

Dirinya akan berupaya untuk menyampaikan hal tersebut ke pemerintah pusat, agar pembangunan di Kota Singkawang dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara Juru Bicara dari Fraksi PKS, Afriza Rusandi mengaku prihatin atas kondisi negara termasuk Pemkot Singkawang dengan APBD yang berkurang dari tahun sebelumnya.

"Namun di sisi lain kita optimis, kita akan dapat melewati kondisi ini dengan baik," katanya.

Karena seiring dengan membaiknya kondisi pandemi di Kota Singkawang, sesungguhnya potensi PAD masih sangat potensial untuk ditingkatkan.

"Seperti potensi dari pajak hotel, restoran, penerangan jalan dan pajak parkir," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021