Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Kota Pontianak, ikut berpartisipasi dan melakukan kampanye untuk berkomitmen penuh pemberantasan korupsi.

“Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari publik. Untuk itu semua pihak harus mencegah korupsi,” kata Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Normadin Budiman Salim di Pontianak, Kamis.

Norman juga menjelaskan bahwa pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan bahwa korupsi dikategorikan sebagai tindakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain.

“Suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Untuk penanganan tindak pidana korupsi, KPK diberi hak dan amanat tinggi yang berkaitan dengan kejahatan korupsi tingkat tinggi yang dilakukan oleh para pejabat negara dan orang-orang penting lainnya.

“KPK dibentuk dan diterapkan dalam UU nomor 30 tahun 2002 yang sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2008 tentang Pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kalbar, Witarto mengatakan, realisasi pencapaian pemulihan aset 2020 mencapai 61,2 persen. Pengukuran aset dilakukan berdasarkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari uang pengganti, denda, dan perampasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah diterima secara lengkap.

Menurutnya, reformasi birokrasi adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan bukan hanya swasta yang berubah tetapi juga pemerintahan harus berubah.

Selanjutnya, salah satu perubahan adalah toleran terhadap korupsi karena pilar utama dari birokrasi itu adalah pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya dan ini perlu diingatkan setiap tahun mengenai pemberantasan korupsi.

"Dari sistem kami sudah perbarui, baik itu berbasis aplikasi maupun online sehingga dapat mengurangi pertemuan langsung dan merupakan suatu usaha dalam rangka mencegah adanya korupsi," jelas dia.

Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) pihaknya terus meningkatkan kesadaran sehingga program ini memang harus diulangi kembali.

"Namanya manusia itu kadang suka lupa dan perlu diingatkan kembali salah satunya hari ini yaitu dalam rangka mengingatkan kita semua bahwa korupsi itu kita bersama dan itu perlu digelorakan setiap tahun harus ada,” harapnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021