Kepolisian Resort Kota Pontianak di Kalimantan Barat menangani sebanyak 1.113 kasus sepanjang 2021 atau meningkat sebesar 2,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.058 kasus.
"Dari sebanyak 1.113 kasus itu, terbagi dalam dua, yakni tindak pidana umum sebanyak 974 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen," kata Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP NB Darma, di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Polda Kalbar pecat polisi di Pontianak karena kasus pencabulan seorang anak
Kemudian untuk pidana khusus terdapat 139 kasus, yang terdiri dari 137 kasus narkotika, kemudian satu kasus korupsi, dan satu kasus minyak dan gas.
"Dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus, dengan rincian kasus narkotika sebanyak 148 kasus, korupsi tiga kasus, serta minyak dan gas satu kasus atau penyelesaiannya di atas 100 persen," ujarnya.
Baca juga: Polresta Pontianak olah TKP kasus kecelakaan di bundaran Untan
Dalam kesempatan itu, dia bilang, untuk hasil Operasi Pekat II tahun 2021 yang dimulai 1 hingga 14 Desember 2021, pihaknya menangani sebanyak 153 kasus dengan menahan 214 tersangka.
Adapun rincian dari 153 kasus itu, dengan menahan 214 tersangka itu, di antaranya untuk kasus judi sebanyak enam kasus dengan 14 tersangka, kemudian narkotika delapan kasus dengan delapan tersangka, minuman keras 21 kasus dengan 21 tersangka.
Baca juga: Seorang pengedar narkoba ditemukan meninggal di tangga Polresta Pontianak
Kemudian prostitusi sebanyak 42 kasus dengan 84 tersangka, premanisme 64 kasus dengan tersangka75 tersangka, kembang api atau petasan tujuh kasus dengan tujuh tersangka, dan senjata api atau senjata tajam sebanyak lima kasus dengan lima tersangka, katanya.
Ia bilang, untuk 214 tersangka hingga saat ini masih tahap proses hukum selanjutnya, dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mendengar tindak kejahatan di lingkungannya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dari sebanyak 1.113 kasus itu, terbagi dalam dua, yakni tindak pidana umum sebanyak 974 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen," kata Wakil Kepala Polresta Pontianak, AKBP NB Darma, di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Polda Kalbar pecat polisi di Pontianak karena kasus pencabulan seorang anak
Kemudian untuk pidana khusus terdapat 139 kasus, yang terdiri dari 137 kasus narkotika, kemudian satu kasus korupsi, dan satu kasus minyak dan gas.
"Dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus, dengan rincian kasus narkotika sebanyak 148 kasus, korupsi tiga kasus, serta minyak dan gas satu kasus atau penyelesaiannya di atas 100 persen," ujarnya.
Baca juga: Polresta Pontianak olah TKP kasus kecelakaan di bundaran Untan
Dalam kesempatan itu, dia bilang, untuk hasil Operasi Pekat II tahun 2021 yang dimulai 1 hingga 14 Desember 2021, pihaknya menangani sebanyak 153 kasus dengan menahan 214 tersangka.
Adapun rincian dari 153 kasus itu, dengan menahan 214 tersangka itu, di antaranya untuk kasus judi sebanyak enam kasus dengan 14 tersangka, kemudian narkotika delapan kasus dengan delapan tersangka, minuman keras 21 kasus dengan 21 tersangka.
Baca juga: Seorang pengedar narkoba ditemukan meninggal di tangga Polresta Pontianak
Kemudian prostitusi sebanyak 42 kasus dengan 84 tersangka, premanisme 64 kasus dengan tersangka75 tersangka, kembang api atau petasan tujuh kasus dengan tujuh tersangka, dan senjata api atau senjata tajam sebanyak lima kasus dengan lima tersangka, katanya.
Ia bilang, untuk 214 tersangka hingga saat ini masih tahap proses hukum selanjutnya, dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mendengar tindak kejahatan di lingkungannya agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021