Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menetapkan GL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017-2020.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan tersangka GL merupakan staf Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas di Pengadmistrasi Persuratan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. Tersangka di tahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan (tanggal 18 Januari hingga 06 Pebruari 2022) di Rutan Kelas II A Pontianak.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak lima orang, salah satunya dari PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero).
"GL ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan BPD Provinsi Kalbar dari tahun 2017 hingga 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. "Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kejati Kalbar dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.
Dia menambahkan akibat perbuatan tersangka, maka menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,5 miliar.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat, kata Masyhudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan tersangka GL merupakan staf Pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas di Pengadmistrasi Persuratan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. Tersangka di tahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan (tanggal 18 Januari hingga 06 Pebruari 2022) di Rutan Kelas II A Pontianak.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak lima orang, salah satunya dari PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero).
"GL ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan BPD Provinsi Kalbar dari tahun 2017 hingga 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. "Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kejati Kalbar dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar," ujarnya.
Dia menambahkan akibat perbuatan tersangka, maka menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1,5 miliar.
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti pada tersangka GL dan terus berlangsung sehingga ada kemungkinan masih akan berkembang," katanya.
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat, kata Masyhudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022