Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar mengeluarkan surat yang meminta Walikota dan Bupati melakukan pembinaan atau pengawasan dan evaluasi pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dalam rangka membangun harmonisasi penyelenggaraan usaha perkebunan yang berkelanjutan di daerah.

"Kontribusi para bupati dan jajaran terkait peningkatan efektivitas pembinaan, pengawasan terutama melalui instrumen penilaian usaha perkebunan (PUP) sebagai dasar pemberian teguran satu, dua, tiga, yang selanjutnya bisa menjadi dasar dijatuhkannya sanksi pencabutan izin perusahaan (PKS) sudah pasti akan berkontribusi signifikan bagi efektifitas Pemprov dalam menjalankan fungsi pembinaan pengawasannya," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, M. Munsif di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/walikota sesuai tugasnya. Mengacu ketentuan tersebut maka perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi berjumlah 6 perusahaan pemegang IUP. Sementara 114 PKS yg ada seluruhnya diterbitkan izinnya oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Pemerintah Provinsi Kalbar dalam hal ini telah melakukan upaya-upaya pembinaan, penataan perizinan, evaluasi dan pengawasan antara lain melalui penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit setiap 2 kali dalam satu bulan, menginisiasasi terbitnya Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kalbar, melakukan kunjungan lapangan dan pembinaan periodik kepada PKS sesuai dengan rencana kerja dan Anggaran, dan lain sebagainya," jelas dia.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya terkait upaya pembinaan dan pengawasan serta evaluasi, salah satunya dengan bersama-sama dengan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan pembelian TBS melalui tempat penimbunan (loading ramp) dengan melakukan kunjungan lapangan dan pembinaan kepada Kelompok Tani dan Petani Swadaya serta perusahaan perkebunan.

"Bersama dengan GAPKI dan perwakilan perusahaan perkebunan melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Perkebunan terkait maraknya pembelian TBS melalui loading ramp dan tidak mengikuti harga penetapan TBS," ucapnya.

Kemudian juga melakukan rapat tindak lanjut dengan perusahaan perkebunan, Pengurus GAPKI Kalbar, Asisten II Biro Perekonomian, Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Yang membidangi Perkebunan. Dari hasil rapat tersebut, terdapat empat poin utama yang dihasilkan.

Pertama, mengingatkan Bupati/Walikota melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 525/3639/DISBUNNAK/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 kepada Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat tentang Penegasan Implementasi Tata Niaga TBS Kelapa Sawit.

Kedua, mendorong Bupati/Walikota untuk melakukan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Ketiga memfasilitasi dan memediasi penyelesaian permasalahan tata niaga TBS dan kelembagaan petani untuk dapat dimitrakan dengan PKS.

Keempat mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan untuk penyelesaian permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengeluarkan surat dalam rangka pembinaan atau pengawasan dan evaluasi PKS sawit. Surat yang ditandatangani pada 21 Januari 2022 tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kalbar.

Surat tersebut diterbitkan sebagai tanggapan terhadap Surat Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 816/TU.020/E/11/2021 tanggal 8 November 2021 terkait hal tindak lanjut hasil audiensi dengan GAPKI Provinsi Kalbar.

Ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, dalam rangka membangun harmonisasi penyelenggaraan usaha perkebunan yang berkelanjutan di daerah, maka perlu dilakukan upaya-upaya, salah satunya dengan meningkatkan pembinaan terhadap PKS sawit terkait pemenuhan kewajibannya dengan mempedomani ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku.

Poin yang perlu diperhatikan lainnya adalah, mengintensifkan pengawasan tata niaga penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagaimana perjanjian yang disepakati antara pekebun dan PKS yang menjadi mitra di daerah masing-masing. Selain itu perlu melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi dengan upaya-upaya yang nyata serta melaporkannya kepada Gubernur Kalbar.

Kedua, yakni sosialisasi dan advokasi Permentan RI No. 98/Permentan/ OT.140/ 9/2013, Permentan RI No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 dan Permentan No 38 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur No. 63 Tahun 2018 kepada stakeholder dengan lebih intensif dan berkesinambungan.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022