Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa, menyerahkan dua unit kapal motor yang merupakan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk dimanfaatkan oleh masyarakat atau nelayan di kabupaten itu.
"Hari ini secara simbolis kami menyerahkan dua kapal motor hasil rampasan negara kepada Pemkab Kayong Utara, untuk kemudian diberikan kepada masyarakat sebagai sarana transportasi atau nelayan agar bisa dimanfaatkan untuk menangkap ikan di laut," kata Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol di Pontianak.
Dia menjelaskan penyerahan barang rampasan negara itu, ditandai dengan penandatangan naskah berita acara dan serah terima dilakukan oleh Wakajati Kalbar dan Bupati Kayong Utara Citra Duani selaku penerima barang, yakni berupa satu unit kapal motor KH 91558 TS, dan satu unit kapal motor KH dengan total nilai Rp1,9 miliar.
Dia berharap penyerahan kapal motor ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan nelayan di Kayong Utara.
Dalam sambutan Jaksa Agung Pembinaan yang dibacakan oleh Wakajati Kalbar menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang barang rampasan negara tersebut.
Ia pun berharap agar barang yang dihibahkan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukkan dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Bupati Kayong Utara, Citra Duani juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah menghibahkan dua unit kapal motor tersebut kepada Kayong utara.
"Karena kapal motor tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di daerah kepulauan di Kayong Utara," ujarnya.
Dia juga menyatakan pihaknya bahwa akan berusaha semaksimal mungkin, baik dalam pemeliharaannya maupun teknis operasionalnya, sehingga hal itu dapat membantu akses transportasi masyarakat di daerahnya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Hari ini secara simbolis kami menyerahkan dua kapal motor hasil rampasan negara kepada Pemkab Kayong Utara, untuk kemudian diberikan kepada masyarakat sebagai sarana transportasi atau nelayan agar bisa dimanfaatkan untuk menangkap ikan di laut," kata Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol di Pontianak.
Dia menjelaskan penyerahan barang rampasan negara itu, ditandai dengan penandatangan naskah berita acara dan serah terima dilakukan oleh Wakajati Kalbar dan Bupati Kayong Utara Citra Duani selaku penerima barang, yakni berupa satu unit kapal motor KH 91558 TS, dan satu unit kapal motor KH dengan total nilai Rp1,9 miliar.
Dia berharap penyerahan kapal motor ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan nelayan di Kayong Utara.
Dalam sambutan Jaksa Agung Pembinaan yang dibacakan oleh Wakajati Kalbar menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang barang rampasan negara tersebut.
Ia pun berharap agar barang yang dihibahkan tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukkan dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Bupati Kayong Utara, Citra Duani juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah menghibahkan dua unit kapal motor tersebut kepada Kayong utara.
"Karena kapal motor tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di daerah kepulauan di Kayong Utara," ujarnya.
Dia juga menyatakan pihaknya bahwa akan berusaha semaksimal mungkin, baik dalam pemeliharaannya maupun teknis operasionalnya, sehingga hal itu dapat membantu akses transportasi masyarakat di daerahnya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022