Pemerintah Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat menggiatkan pelacakan kasus dan vaksinasi COVID-19 guna menekan penularan penyakit yang disebabkan oleh infeksi SARS-CoV-2 tersebut.
"Kita akan memperkuat tracing (pelacakan), lalu vaksinasi terus digencarkan terutama anak-anak dan lansia," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
"Selain itu, kami juga melakukan pemetaan dengan cepat dan detail untuk mengerahkan Tim Satgas COVID-19 hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dalam penanganan," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah kota juga menggiatkan penegakan protokol kesehatan serta menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 guna menekan penularan virus corona penyebab COVID-19, termasuk virus corona varian Omicron.
"Kami mengambil langkah penanganan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 yang telah diterbitkan, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar, agar tidak mencapai keparahan seperti dahulu saat dihantam varian Delta," katanya.
Pemerintah kota, menurut dia, juga menyampaikan penyuluhan mengenai tata cara penanganan penderita COVID-19 kepada warga.
"Jika ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, bagaimana upaya isolasi mandirinya, kemudian jika CT-nya rendah maka kita minta untuk melakukan isolasi terpadu di Rumah Karantina Rusunawa Nipah Kuning agar bisa dipantau," kata Edi.
Upaya-upaya tersebut ditargetkan bisa menurunkan angka kasus COVID-19 harian di Kota Pontianak, yang menurut data pemerintah kota sekarang mencapai 140 kasus lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kita akan memperkuat tracing (pelacakan), lalu vaksinasi terus digencarkan terutama anak-anak dan lansia," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.
"Selain itu, kami juga melakukan pemetaan dengan cepat dan detail untuk mengerahkan Tim Satgas COVID-19 hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dalam penanganan," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah kota juga menggiatkan penegakan protokol kesehatan serta menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 guna menekan penularan virus corona penyebab COVID-19, termasuk virus corona varian Omicron.
"Kami mengambil langkah penanganan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 yang telah diterbitkan, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar, agar tidak mencapai keparahan seperti dahulu saat dihantam varian Delta," katanya.
Pemerintah kota, menurut dia, juga menyampaikan penyuluhan mengenai tata cara penanganan penderita COVID-19 kepada warga.
"Jika ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, bagaimana upaya isolasi mandirinya, kemudian jika CT-nya rendah maka kita minta untuk melakukan isolasi terpadu di Rumah Karantina Rusunawa Nipah Kuning agar bisa dipantau," kata Edi.
Upaya-upaya tersebut ditargetkan bisa menurunkan angka kasus COVID-19 harian di Kota Pontianak, yang menurut data pemerintah kota sekarang mencapai 140 kasus lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022