Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang Kalimantan Barat membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri di daerah tersebut.

"Pembentukan Tim tersebut untuk mengawasi dan menyosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang wajib menggunakan produk dalam negeri," kata Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah, saat memimpin rapat pembentukan Tim P3DN, di Sintang, Senin.

Disampaikan Yosepha, pembentukan Tim P3DN itu juga menindaklanjuti surat Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan kabupaten kota untuk membentuk Tim P3DN.

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di jajaran Pemkab Sintang.

Hal tersebut kewajiban yang diarahkan oleh Pemerintah Pusat agar semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.

"Kita setuju agar dorongan penggunaan produk dalam negeri ini kita arahkan dan awasi sejak perencanaan pengadaan barang dan jasa. Pembentukan tim ini juga baik untuk mengawasi penyusunan anggaran Tahun 2023 yang sudah kita mulai," kata Yosepha Hasnah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang Arbudin menambahkan ada konsekuensi terhadap pemeriksaan nantinya terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.

Ia menjelaskan penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai pada tahun ini.

"Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan," kata Arbudin.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022