Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Prof Eddy Suratman menilai pimpinan daerah yang berpikir dan siap menghadirkan dana abadi daerah sebagaimana aturan yang ada menunjukkan sudah menyiapkan generasi mendatang.

"Orang atau pimpinan daerah yang berpikir dana abadi daerah merupakan orang yang berpikir untuk generasi yang akan datang. Saat sumber daya alam kita merosot jangan sampai kita kekurangan uang untuk membiayai pembangunan maka perlu alokasi saat sumberdaya alam bagus disisihkan untuk dana abadi," ujarnya di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan Kalbar jika ingin membuat dana abadi daerah harus jelas untuk apa dipersiapkan. Hal itu merupakan poin penting.

 Ia pun berharap dana abadi penggunaannya untuk mengirim anak-anak terbaik Kalbar sekolah di universitas terbaik dunia. "Melihat Papua, Aceh mereka mengirim putra terbaik mereka ke Eropa, Amerika, dan lainnya ke universitas terbaik yang ada," katanya.

"Anak kita ini harus dikirim juga ke universitas terbaik di masa depan menggunakan dana abadi, anak Kalbar yang dapat LPDP syukur, yang dapat beasiswa ke Inggris Alhamdulillah, yang dapat beasiswa ke Australia Alhamdulillah, tapi anak Kalbar yang pintar tapi belum dapat beasiswa, dana abadi bisa kita gunakan," tegasnya.

Terkait peluang dana tersebut untuk dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, ia menyebutkan bahwa potensinya sangat kecil karena terhubung langsung melalui satu rekening bank serta bersifat transparan.

"Tidak ada potensi korupsi kecil sekali bahkan nol karena dana abadi itu transfer rekening bukan kontan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dana abadi merupakan simpanan bersama untuk mengatasi kesulitan kebutuhan jangka panjang nantinya saat ekonomi tidak bagus.

"Umumnya kebanyakan pemimpin sekarang tidak suka dengan dana abadi karena dana tersebut tidak bisa diganggu, dan umumnya mereka tidak suka karena ingin menghabiskan dana yang ada," kata Eddy.

Dana abadi sudah ada dalam Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga memungkinkan setiap daerah mengalokasikan dana abadi di APBD.

"Pelaksanaan belum bisa jalan karena turunan dari Undang-Undang itu memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) dan sekarang belum keluar PP nya," katanya.

Pewarta: Dedi / Tim Magang, Amirul

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022