Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa memint seluruh Pemerintah Desa yang ada di kabupaten itu untuk mempersiapkan laporan keuangan dengan baik, karena akan ada audit yang dilakukan oleh BPK terhadap penggunaan Dana Desa.
"Untuk tahun 2022 ini, dana desa akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga diharapkan perangkat desa bisa memberikan laporan keuangan secara professional," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Dia menuturkan, BPK RI akan turun langsung ke desa, untuk melakukan audit, sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang masih belum paham dengan laporan keuangan desa, karena pemeriksaan yang semakin ketat.
Baca juga: Bupati Landak jalankan program BSRS dengan tunjangan fungsionalnya
Bupati Karolin juga mengatakan, dengan masa jabatan 6 tahun BPD diharapkan mampu melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kepala Desa dalam mendukung pembangunan di desa, serta yang paling penting BPD bisa mempelajari dan memahami aturan yang ada.
"Ada buku saku yang kami berikan terkait aturan desa, tetapi juga harus mencari tahu lagi lebih lanjut tentang aturan-aturan desa, ada tiga kementerian yang mengatur desa yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sehingga banyak sekali aturan pelaksanaannya," katanya.
Baca juga: Bupati Landak sampaikan hasil penelitian stunting tiga kecamatan
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintahan Desa baik Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa dan BPD diharapkan semakin profesional di masa yang akan datang.
Dia menambahkan, kerjasama yang baik antara BPD dan Kepala Desa serta perangkat desa harus terus di tingkatkan, terutama terkait perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.
"Tidak zamannya lagi Kepala Desa bekerja dan menentukan sendiri program desanya, karena keterlibatan BPD tentu harus ada, sehingga program pembangunan bisa lebih tepat sasaran," kata Karolin.
Baca juga: Karolin dorong guru untuk melakukan inovasi pembelajaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Untuk tahun 2022 ini, dana desa akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga diharapkan perangkat desa bisa memberikan laporan keuangan secara professional," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Dia menuturkan, BPK RI akan turun langsung ke desa, untuk melakukan audit, sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa yang masih belum paham dengan laporan keuangan desa, karena pemeriksaan yang semakin ketat.
Baca juga: Bupati Landak jalankan program BSRS dengan tunjangan fungsionalnya
Bupati Karolin juga mengatakan, dengan masa jabatan 6 tahun BPD diharapkan mampu melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kepala Desa dalam mendukung pembangunan di desa, serta yang paling penting BPD bisa mempelajari dan memahami aturan yang ada.
"Ada buku saku yang kami berikan terkait aturan desa, tetapi juga harus mencari tahu lagi lebih lanjut tentang aturan-aturan desa, ada tiga kementerian yang mengatur desa yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sehingga banyak sekali aturan pelaksanaannya," katanya.
Baca juga: Bupati Landak sampaikan hasil penelitian stunting tiga kecamatan
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintahan Desa baik Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa dan BPD diharapkan semakin profesional di masa yang akan datang.
Dia menambahkan, kerjasama yang baik antara BPD dan Kepala Desa serta perangkat desa harus terus di tingkatkan, terutama terkait perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.
"Tidak zamannya lagi Kepala Desa bekerja dan menentukan sendiri program desanya, karena keterlibatan BPD tentu harus ada, sehingga program pembangunan bisa lebih tepat sasaran," kata Karolin.
Baca juga: Karolin dorong guru untuk melakukan inovasi pembelajaran
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022