BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang terus bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat mengimbau perusahaan di provinsi itu untuk terus mematuhi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.
"Kami bersinergi bersama Disnakertrans ingin seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan agar dapat menegakkan kepatuhan untuk wujudkan cakupan penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani saat kegiatan Rakor sinergi dengan Disnakertrans Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD
Baca juga: Kubu Raya dan BPJAMSOSTEK perluas jaminan perlindungan bagi pekerja sosial
Ia menjelaskan saat ini peserta yang telah dilindungi BPJAMSOSTEK di Kalbar baru sebanyak 28 persen dari 1,7 juta angkatan kerja. Kemudian, hasil pengawasan terpadu Disnakertrans Provinsi Kalbar saat ini dari 46 perusahaan di Kalbar hanya terdapat dua perusahaan yang patuh dan sebanyak 44 perusahaan lainnya yang belum patuh terhadap perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
"Masih banyak perusahaan yang belum patuh jadi diharapkan seluruh perusahaan untuk segera mendaftar karena semua pekerja termasuk pekerja rentan juga perlu dilindungi, seperti pedagang, tukang ojek dan lain-lain," ujar Rini.
Baca juga: Jaminan Hari Tua bukan tabungan biasa
Baca juga: BP Jamsostek Pontianak : Perubahan aturan JHT untuk jamin kesejahteraan pekerja
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terdapat sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) antara lain berupa izin usaha, izin penyedia jasa pekerja/buruh, izin mendirikan bangunan, dan sebagainya.
"Manfaat dari peserta BPJS ketenagakerjaan ini jika mengalami musibah seperti kecelakaan maka negara hadir untuk memberikan bantuan santunan perawatan hingga sembuh. Kemudian ada santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris," jelas Rini.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sampaikan berbagai keuntungan menjadi peserta
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 52 desa di Kapuas Hulu belum ikut Jamsostek
"Kami selalu dorong para pengusaha untuk dapat menyadari bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja tetap saja tapi juga pekerja musiman perlu perlindungan," kata dia.
Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan mematuhi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja agar mereka menjadi masyarakat mandiri, tidak bergantung kepada orang lain.
"Semua untuk mewujudkan rasa aman dan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ucap Ryan.
Baca juga: BP Jamsostek gelar vaksinasi di Kalbar sasar 2.000 peserta dosis pertama
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami bersinergi bersama Disnakertrans ingin seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan agar dapat menegakkan kepatuhan untuk wujudkan cakupan penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani saat kegiatan Rakor sinergi dengan Disnakertrans Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya lindungi pekerja rentan melalui dana APBD
Baca juga: Kubu Raya dan BPJAMSOSTEK perluas jaminan perlindungan bagi pekerja sosial
Ia menjelaskan saat ini peserta yang telah dilindungi BPJAMSOSTEK di Kalbar baru sebanyak 28 persen dari 1,7 juta angkatan kerja. Kemudian, hasil pengawasan terpadu Disnakertrans Provinsi Kalbar saat ini dari 46 perusahaan di Kalbar hanya terdapat dua perusahaan yang patuh dan sebanyak 44 perusahaan lainnya yang belum patuh terhadap perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
"Masih banyak perusahaan yang belum patuh jadi diharapkan seluruh perusahaan untuk segera mendaftar karena semua pekerja termasuk pekerja rentan juga perlu dilindungi, seperti pedagang, tukang ojek dan lain-lain," ujar Rini.
Baca juga: Jaminan Hari Tua bukan tabungan biasa
Baca juga: BP Jamsostek Pontianak : Perubahan aturan JHT untuk jamin kesejahteraan pekerja
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terdapat sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) antara lain berupa izin usaha, izin penyedia jasa pekerja/buruh, izin mendirikan bangunan, dan sebagainya.
"Manfaat dari peserta BPJS ketenagakerjaan ini jika mengalami musibah seperti kecelakaan maka negara hadir untuk memberikan bantuan santunan perawatan hingga sembuh. Kemudian ada santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris," jelas Rini.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana mengatakan terus mendorong perusahaan untuk patuh terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sampaikan berbagai keuntungan menjadi peserta
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 52 desa di Kapuas Hulu belum ikut Jamsostek
"Kami selalu dorong para pengusaha untuk dapat menyadari bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja tetap saja tapi juga pekerja musiman perlu perlindungan," kata dia.
Ia berharap para pengusaha dapat memahami dan mematuhi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja agar mereka menjadi masyarakat mandiri, tidak bergantung kepada orang lain.
"Semua untuk mewujudkan rasa aman dan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ucap Ryan.
Baca juga: BP Jamsostek gelar vaksinasi di Kalbar sasar 2.000 peserta dosis pertama
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022