Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang telah mengamankan dua wanita dan dua laki-laki karena diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Empat tersangka ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Sabtu.
Ke empat tersangka ini masing-masing berinisial CH dan HJ berjenis kelamin perempuan dan SU dan LY berjenis kelamin laki-laki.
Waka Polres mengungkapkan, untuk tersangka CH dan HJ berhasil diamankan petugas Lapas Kelas II B Singkawang, Rabu (18/5) lalu.
"Kasus ini terungkap berawal dari percobaan dari salah seorang narapidana yang memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam makanan tahu sambal," ujarnya.
Berkat kejelian dari petugas Lapas yang memeriksa barang bawaan yang akan diberikan kepada Napi. Sehingga ditemukan salah satu makanan tahu sambal yang mencurigakan, maka dilakukan pemeriksaan dan didapati satu buah plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 9,09 gram yang dibawa oleh seorang tersangka dengan inisial C.
Temuan tersebut dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Singkawang dan hasil pengembangan yang dilakukan kepada C, menyebutkan keterlibatan HJ yang memiliki anak yang sedang berada di Lapas dengan modus mengirimkan makanan tahu sambal yang berisikan narkoba jenis sabu tersebut.
Sedangkan untuk tersangka SU dan LY, adalah pengungkapan kasus narkoba yang dilaporkan oleh masyarakat.
Mendapati laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dari sebuah pondok yang ditempati oleh SU di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu (22/5).
"Dari penggeledahan yang dilakukan kepada SU, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 34,3 gram yang dikemas dalam 50 paket plastik klip," ungkapnya.
Dari tersangka SU, pihaknya lakukan pengembangan dan di dapati tersangka lain berinisial LY. "Dari tangan LY, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram dan berikut alat bukti pakai," jelasnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Empat tersangka ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra, Sabtu.
Ke empat tersangka ini masing-masing berinisial CH dan HJ berjenis kelamin perempuan dan SU dan LY berjenis kelamin laki-laki.
Waka Polres mengungkapkan, untuk tersangka CH dan HJ berhasil diamankan petugas Lapas Kelas II B Singkawang, Rabu (18/5) lalu.
"Kasus ini terungkap berawal dari percobaan dari salah seorang narapidana yang memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam makanan tahu sambal," ujarnya.
Berkat kejelian dari petugas Lapas yang memeriksa barang bawaan yang akan diberikan kepada Napi. Sehingga ditemukan salah satu makanan tahu sambal yang mencurigakan, maka dilakukan pemeriksaan dan didapati satu buah plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 9,09 gram yang dibawa oleh seorang tersangka dengan inisial C.
Temuan tersebut dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Singkawang dan hasil pengembangan yang dilakukan kepada C, menyebutkan keterlibatan HJ yang memiliki anak yang sedang berada di Lapas dengan modus mengirimkan makanan tahu sambal yang berisikan narkoba jenis sabu tersebut.
Sedangkan untuk tersangka SU dan LY, adalah pengungkapan kasus narkoba yang dilaporkan oleh masyarakat.
Mendapati laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dari sebuah pondok yang ditempati oleh SU di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu (22/5).
"Dari penggeledahan yang dilakukan kepada SU, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 34,3 gram yang dikemas dalam 50 paket plastik klip," ungkapnya.
Dari tersangka SU, pihaknya lakukan pengembangan dan di dapati tersangka lain berinisial LY. "Dari tangan LY, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram dan berikut alat bukti pakai," jelasnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022