Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat terus melakukan pembinaan kepada para wajib pajak agar taat dalam membayar pajak yang merupakan kewajibannya.
"Kita akan terus melakukan pembinaan terhadap para wajib pajak agar lebih taat," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Baca juga: Pemkot Pontianak dongkrak PAD melalui pajak daerah
Baca juga: Penerimaan pajak di Kalbar hingga April 2022 sudah 44,38 persen
Dia menjelaskan, pihaknya hari ini
menghadiri pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak dalam menyampaikan pandangan atas pidato Wali Kota Pontianak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Pendapatan yang diperoleh Pemkot Pontianak ditujukan untuk pembangunan Kota Pontianak. Berbagai pajak daerah seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, tempat hiburan maupun parkir memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika kita bekerja semua dengan semangat kebersamaan termasuk dari wajib pajak tentu target yang kita tetapkan akan bisa tercapai," katanya.
Baca juga: KPP Pratama Pontianak Barat canangkan zona birokrasi bersih dan melayani
Dari pandangan yang disampaikan seluruh fraksi, secara umum mengapresiasi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Kita juga diminta untuk mengoptimalkan dalam peningkatan pajak terutama yang targetnya tidak tercapai," ujarnya.
Baca juga: KPP Pontianak Barat ajak wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela
Pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi pajak daerah tersebut dengan intensifikasi pajak dan retribusi yang memiliki potensi untuk ditingkatkan.
Ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak untuk menginventarisir wajib pajak yang berpotensi di lapangan.
Baca juga: Tarif PPN resmi naik jadi 11 persen
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota Pontianak, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen.
Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.
Baca juga: Disbunak Kalbar kumpulkan 117 pabrik sawit untuk optimalkan pajak air
Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen, kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.
Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen, kata Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kita akan terus melakukan pembinaan terhadap para wajib pajak agar lebih taat," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Baca juga: Pemkot Pontianak dongkrak PAD melalui pajak daerah
Baca juga: Penerimaan pajak di Kalbar hingga April 2022 sudah 44,38 persen
Dia menjelaskan, pihaknya hari ini
menghadiri pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak dalam menyampaikan pandangan atas pidato Wali Kota Pontianak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Pendapatan yang diperoleh Pemkot Pontianak ditujukan untuk pembangunan Kota Pontianak. Berbagai pajak daerah seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, tempat hiburan maupun parkir memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika kita bekerja semua dengan semangat kebersamaan termasuk dari wajib pajak tentu target yang kita tetapkan akan bisa tercapai," katanya.
Baca juga: KPP Pratama Pontianak Barat canangkan zona birokrasi bersih dan melayani
Dari pandangan yang disampaikan seluruh fraksi, secara umum mengapresiasi atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
"Kita juga diminta untuk mengoptimalkan dalam peningkatan pajak terutama yang targetnya tidak tercapai," ujarnya.
Baca juga: KPP Pontianak Barat ajak wajib pajak manfaatkan program pengungkapan sukarela
Pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam optimalisasi pajak daerah tersebut dengan intensifikasi pajak dan retribusi yang memiliki potensi untuk ditingkatkan.
Ia meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak untuk menginventarisir wajib pajak yang berpotensi di lapangan.
Baca juga: Tarif PPN resmi naik jadi 11 persen
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota Pontianak, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen.
Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.
Baca juga: Disbunak Kalbar kumpulkan 117 pabrik sawit untuk optimalkan pajak air
Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen, kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.
Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen. Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen, kata Edi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022