Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar melakukan pelayanan jemput bola dan kali ini membuka gerai pengaduan kepada masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sekadau.

"Masyarakat Sekadau yang tidak puas dan mengalami permasalahan pelayanan publik dapat melaporkan permasalahannya ke gerai yang kami buka pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB selama dua hari yakni 7 - 8 Juni 2022. Masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait pelayanan publik, dapat langsung datang ke gerai ini tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak” ujar Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar, Marini saat dihubungi di Sekadau, Selasa.

Baca juga: Ombudsman mengapresiasi Pemkot Pontianak jaga stabilitas harga sembako

Baca juga: Ombudsman sebut Pemda di Kalbar mendominasi kepatuhan tinggi

Marini mengatakan bahwa pembukaan gerai ini merupakan sebagai upaya Ombudsman Kalbar mendekatkan akses pelayanan pengaduan ke masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau sehingga dapat lebih mudah menyampaikan permasalahan pelayanan publik.

Marini mengemukakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kemana harus mengadu terkait permasalahan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Terutama terhadap  pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam layanan publik, sehingga dengan gerai pengaduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik akses tersebut.

"Gerai pengaduan ini kami tempatkan di Mal Pelayanan Publik Sekadau tidak hanya dikhususkan untuk laporan terkait permasalahan pelayanan Mal Pelayanan Publik Sekadau saja tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik kesehatan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," jelas dia.

Baca juga: Kota Pontianak raih predikat kedua kepatuhan tinggi pelayanan publik

Baca juga: Karolin terima penghargaan Ombudsman RI

Ia berharap gerai yang dibuka di Mal Pelayanan Publik Sekadau banyak diakses oleh masyarakat. Sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang pelayanan publik serta mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.

"Pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan dan dokumen pendukung terkait," ucap dia.

 Baca juga: Karolin terima penghargaan Ombudsman RI
 

Ombudsman berhasil selamatkan Rp 26,8 miliar kerugian masyarakat

 

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022