Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindagkop dan Dinas Perhubungan Singkawang melakukan penertiban gerobak dan kursi PKL yang berada di sekitaran Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Selasa.
"Penertiban yang dilakukan lantaran seusai berjualan, gerobak-gerobak tersebut tidak dibawa pulang tetapi ditinggal di pinggir jalan. Kemudian, kursi-kursi di simpan di selasar toko sehingga mengganggu pengguna jalan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Singkawang, Dede Sudrajat.
Baca juga: Pontianak dukung Raperda "Kota Cerdas" serta penataan PKL
Baca juga: Lapak sementara PKL Pasar Beringin Singkawang sudah 90 persen
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, PKL yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan hingga kesekian kalinya. Namun, surat peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan sehingga pihaknya harus melakukan penindakan sebagai pembinaan.
Karena, dengan kondisi tersebut tentunya akan mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum, lantaran menyimpan gerobak bukan pada tempatnya.
Sementara kursi, mereka simpan di selasar sehingga mengganggu pengguna jalan umum.
Baca juga: Pemkot Singkawang buat lapak sementara untuk PKL Pasar Beringin
Baca juga: Singkawang siapkan tempat relokasi untuk PKL
"Kepada pemilik gerobak dan kursi, diminta untuk mengambilnya di Kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," ujarnya.
Pada prinsipnya, Pemkot Singkawang tidak melarang masyarakat berjualan, dengan syarat harus tertib mengingat Singkawang merupakan tujuan wisata.
Menurutnya, penertiban tersebut sudah dilakukan dalam beberapa hari kemarin. Penertiban akan terus dilakukan, sampai PKL benar-benar tertib.
"Dalam beberapa hari kemarin, terhitung ada sekitar 20 gerobak PKL yang sudah kita tertibkan," jelasnya.
Baca juga: Kajati Kalbar sosialisasi fungsi kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak ke pedagang
Baca juga: Pemerintah Kota Singkawang seleksi 35 PKL yang akan tempati Pasar Alianyang
Baca juga: Kodim 1207/BS Pontianak salurkan bantuan uang tunai kepada 3.400 PKL
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Penertiban yang dilakukan lantaran seusai berjualan, gerobak-gerobak tersebut tidak dibawa pulang tetapi ditinggal di pinggir jalan. Kemudian, kursi-kursi di simpan di selasar toko sehingga mengganggu pengguna jalan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Singkawang, Dede Sudrajat.
Baca juga: Pontianak dukung Raperda "Kota Cerdas" serta penataan PKL
Baca juga: Lapak sementara PKL Pasar Beringin Singkawang sudah 90 persen
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, PKL yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan hingga kesekian kalinya. Namun, surat peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan sehingga pihaknya harus melakukan penindakan sebagai pembinaan.
Karena, dengan kondisi tersebut tentunya akan mengganggu keindahan kota dan ketertiban umum, lantaran menyimpan gerobak bukan pada tempatnya.
Sementara kursi, mereka simpan di selasar sehingga mengganggu pengguna jalan umum.
Baca juga: Pemkot Singkawang buat lapak sementara untuk PKL Pasar Beringin
Baca juga: Singkawang siapkan tempat relokasi untuk PKL
"Kepada pemilik gerobak dan kursi, diminta untuk mengambilnya di Kantor Satpol PP dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," ujarnya.
Pada prinsipnya, Pemkot Singkawang tidak melarang masyarakat berjualan, dengan syarat harus tertib mengingat Singkawang merupakan tujuan wisata.
Menurutnya, penertiban tersebut sudah dilakukan dalam beberapa hari kemarin. Penertiban akan terus dilakukan, sampai PKL benar-benar tertib.
"Dalam beberapa hari kemarin, terhitung ada sekitar 20 gerobak PKL yang sudah kita tertibkan," jelasnya.
Baca juga: Kajati Kalbar sosialisasi fungsi kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak ke pedagang
Baca juga: Pemerintah Kota Singkawang seleksi 35 PKL yang akan tempati Pasar Alianyang
Baca juga: Kodim 1207/BS Pontianak salurkan bantuan uang tunai kepada 3.400 PKL
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022