Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 42 barang bukti perkara tahun 2021 yang inkrah di 2022, antara lain dari kasus tindakan penyalahgunaan narkoba dan penambangan emas tanpa izin.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum bertujuan agar barang - barang bukti tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan untuk para pelaku melakukan hal sama," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkayang, Martino Andreas Davit saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan dari barang bukti yang dimusnahkan yakni terdapat 15 perkara narkotika seberat 11.38 gram mentafitamin dan 6,21 gram amfetamin.

"Kemudian perkara lainnya ada lima perkara judi, satu perkara penganiayaan, delapan perkara penambangan emas tanpa izin, tiga perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara penggelapan, dan dua perkara pekerja migran Indonesia," jelas Kajari Bengkayang,

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bengkayang yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Pemusnahan juga untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat. Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Kabupaten Bengkayang tetap aman," ucap dia.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Kasat Narkoba, BNN, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Bengkayang telusuri dugaan penyimpanan hasil retribusi

Baca juga: Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap dua DPO kasus cukai

Baca juga: Kejari Bengkayang musnahkan barang bukti narkotika

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022