Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat membuka kembali layanan kunjungan langsung ke lembaga pemasyarakatan setelah sempat tutup selama pandemi COVID-19.

"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Sabtu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, hal ini untuk merespons perkembangan terkini situasi pandemi COVID-19, maka perlu penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan Level 1 dan Level 2.

Baca juga: Sinergi pengelolaan keuangan Kepala Kanwil DJPb Kalbar lakukan MoU dengan Bupati Sambas
Baca juga: DJPb Kalbar sebut penyerapan KUR dan UMi di Pontianak bukti ekonomi membaik

Dikatakan pula bahwa penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan, di antaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak.

Selain itu, penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.

Ika mengatakan bahwa setiap narapidana/tahanan/anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, lanjut dia, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. Bagi narapidana/tahanan/anak yang belum vaksin kunjungan, dilaksanakan secara virtual.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham sidak ke Lapas Pontianak
Baca juga: Tim Pora Kalbar perkuat sinergi jaga kedaulatan NKRI
Baca juga: WNA Malaysia segera dideportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian

"Untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, mereka harus sudah menerima vaksin ketiga, sementara yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif," katanya.

Jadwal pembinaan maksimal tiga kali dalam 1 minggu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ika meminta kepada kepala lapas/rutan untuk bisa mengatur jadwal dan mempertimbangkan kecukupan ruang kunjungan. Selain itu, harus menghindari penumpukan (kerumunan) pada hari-hari tertentu.

"Sosialisasikan layanan kunjungan langsung ini kami lakukan, baik kepada warga binaan maupun pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: Pria Wibawa jabat Kakanwil Kemenkumham Kalbar
Baca juga: Kadivpas Kanwil Menkumham Kalbar pastikan persiapan menjelang Idul Fitri berjalan lancar
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar usulkan 3.004 narapidana dapat remisi khusus Lebaran

Ia menekankan bahwa lapas/rutan harus bisa mengantisipasi penumpukan pengunjung, dan jangan sampai ada penyimpangan wewenang atau pungutan liar.

"Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus diterapkan karena kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar usulkan 3.004 narapidana dapat remisi khusus Lebaran
Baca juga: PLN - Kanwil ATR/BPN Kalbar tingkatkan kerja sama amankan Aset Negara
Baca juga: Kanwil Kemenag fasilitasi peluncuran jurnal ilmiah MGMP PAI SMP Provinsi Kalbar

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022