Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat,  Dahlan mengatakan sejumlah armada sungai di pelabuhan Teluk Batang tidak beroperasi karena tidak mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB)  dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) lembaga  yang berwenang mengeluarkan surat berlayar di sungai maupun danau.

Kewenangan memberikan  SPB  itu ditarik dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan dan dikembali ke pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.

"Untuk sementara ini klotok tidak jalan, off dulu berhubung karena mereka tidak mempunyai surat izin berlayar,  yang sebelumnya diterbitkan oleh Dishub kabupaten atau kota  yang mengeluarkan Surat Perintah  Berlayar (SPB). Untuk saat ini pemberian SPB tersebut diambil BPTD. Jadi kalau mereka berlayar mereka tidak memiliki payung hukum, jadi ini yang dikhawatirkan seperti itu," kata Dahlan, Minggu.

Ia tidak mengetahui hingga  kapan klotok tersebut tidak berlayar sambil menunggu  informasi sementara yang ia terima belum dapat diperkirakan. Bisa saja tambah dia, sampai angkutan air tersebut memperoleh izin.

"Pengusaha baru berlayar sampai dapat surat persetujuan berlayar dari BPTD, itu Info sementara yang saya terima dari BPTD  Kemenhub yang ada di Terminal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat," tambah dia.
 
Sementara, terpisah salah satu pemilik usaha angkutan air speedboat di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, Ax mengatakan untuk informasi beralihnya izin berlayar dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub baru memperoleh kabar pagi ini, Minggu (24/7).

“Saya dapat Info pagi ini (Minggu 24/7) dari Perhubungan Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara sudah tidak mengeluarkan surat jalan untuk speed. Pagi ini speed  Sinergi masih jalan, karena kita tidak di kasi tau dan penumpang sudah di tempat,”lanjut dia.

Dalam hal ini, dirinya berharap dapat memberikan solusi terbaik, dan dapat memberikan solusi terbaik. Sebab, semua aktivitas masyarakat terganggu atas hal ini.

“Kami mengharapkan ada solusi terbaik, kami bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, harusnya diberikan waktu dan  sosialisasi masalah ini,” tutupnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022