Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berkomitmen dan serius dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa.

“Kepada seluruh jajaran baik Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Wilayah saya minta untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba, serta memperkuat sinergi dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar,” kata Pria Wibawa dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Minggu.

Baca juga: Bupati Muda ajak keluarga dan pemdes terus perangi narkoba
Baca juga: Ormas Badak Banten Perjuangan Provinsi minta warga perangi narkoba
Baca juga: Polisi Mengajak Kader Bela Negara Perangi Narkoba

Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi pemberitaan media online terkait adanya peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dalam Lapas Singkawang. Dia mengatakan kasus tersebut diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar pada akhir Maret 2022 dan merupakan pengembangan kasus tangkapan narkoba di daerah Singkawang yang diduga melibatkan narapidana RD.

"Itu merupakan kasus pengembangan dari tangkapan narkoba. Saat ini RD telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak sejak 19 Maret 2022, dan ditempatkan dengan penjagaan khusus,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Sambas Ajak Gerakan Pramuka Perangi Narkoba
Baca juga: Edi Kamtono ajak masyarakat "perangi" narkoba
Baca juga: BNN Kabupaten Kubu Raya ajak masyarakat bersama perangi narkoba

Proses penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah selesai pada 24 Juni 2022, dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, BNNP, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Dia menegaskan jajarannya berkomitmen mencegah terjadinya hal serupa, dengan memberikan penguatan kepada seluruh pegawai berdasarkan arahan Menkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan tiga kunci pemasyarakatan maju.

"Saya minta semua jajaran berkomitmen menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju, deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan BNN, dengan melakukan penggeledahan secara rutin. Kami tidak henti-hentinya menyerukan kepada seluruh jajaran untuk memberantas peredaran narkoba khususnya yang berpotensi diselundupkan ke dalam Lapas/Rutan," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Kalbar komitmen berantas peredaran narkoba
Baca juga: Kapolda Kalimantan Barat ajak santri cegah karhutla-narkoba
Baca juga: Perangi narkoba, generasi muda harus sibuk dengan hal positif

Sebagai bukti nyata pihaknya bersinergi dengan BNNP Kalbar melakukan tes urine di seluruh Lapas dan Rutan yang diawali di Lapas Pontianak pada 7 Juni lalu. "Ke depan tes urine ini akan dilaksanakan secara rutin, bahkan tidak hanya kepada pegawai Lapas dan Rutan saja," katanya.

Dirinya menambahkan akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalbar, dengan bertukar informasi yang dibutuhkan.

"Pastinya kami akan mendukung penuh pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan akan menindak tegas pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar jika ada yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.

Baca juga: Outsiders Kota Singkawang ajak pemuda perangi narkoba
Baca juga: wali kota ajak masyarakat singkawang perangi narkoba
Baca juga: Pemuda siap kampanye perangi Narkoba

Selain itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat membuka kembali layanan kunjungan langsung ke lembaga pemasyarakatan setelah sempat tutup selama pandemi COVID-19.

"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti di Pontianak, Sabtu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, hal ini untuk merespons perkembangan terkini situasi pandemi COVID-19, maka perlu penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di lapas/rutan/LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan Level 1 dan Level 2. Baca selengkapnya: Sempat tutup selama pandemi COVID-19, Kanwil Kemenkumham Kalbar buka layanan kunjungan langsung ke lapas

Baca juga: Pemkot Singkawang Siap Perangi Narkoba
Baca juga: Bupati Sintang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Baca juga: BNN Singkawang Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022