Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK)  sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Permintaan investigasi itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Kamis.

Ginsang  mengatakan, langkah hukum  perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart,

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

Baca juga: Pentingnya melindungi NIK

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

"Bawaslu harus segera  membuat regulasi khusus  agar tidak lagi terjadi pelanggaran atau pencatutan anggotanya,"  katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Lakukan upaya hukum pencatutan NIK penyelenggara pemilu

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022