Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Didik menyebut Polri tak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

Baca juga: Rosti terkejut, Kapolri sebut Brigadir J ditembak atas perintah Ferdy Sambo

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.



Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati

Baca juga: Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka

Baca juga: Putri Candrawathi bakal diperiksa pada Jumat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi terhadap laporan  suap yang dilakukan  mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Laporan suap tersebut  dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tambahnya.

Baca selengkapnya: KPK verifikasi laporan suap Ferdy Sambo

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022