Pemerintah Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan program redistribusi tanah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

"Kami dari Pemerintah Desa Mega Timur, telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah yang terletak di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang dan telah di laksanakan kegiatan pengukuran untuk penerbitan SHM melalui program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Desa Mega Timur, Adam di Sungai Ambawang, Sabtu.

Dia mengatakan, lokasi program redistribusi tanah yang di programkan pihaknya terletak di Dusun Mega Lestari dan dusun Mega Blora.

Adam menjelaskan, redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan Redistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. 

Dengan begitu, katanya, ketimpangan kepemilikan tanah di Desa Mega Timur ini diharapkan bisa berkurang. 

"Alhamdulillah, tahun ini, Desa Mega Timur mendapatkan program ini dari BPN, sehingga ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat," tuturnya.

Adam menjelaskan, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan disertai alasan dan bukti.

"Jika Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini di umumkan maka BPN Kubu Raya akan melanjutkan proses tahapan berikutnya," katanya.


 Baca juga: BPN Kalbar targetkan pada 2021 redistribusi 69.000 sertifikat tanah

Baca juga: Program Redistribusi selesaikan 7.350 persil sertifikat tanah

Baca juga: Kementerian ATR bagikan sebanyak 4.627 sertifikat tanah pada masyarakat Kalbar
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022