Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menjatuhkan sanksi kepada 18 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Ada 18 ASN yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan," kata Bupati Kubu Raya Sujiwo di Sungai Raya, Selasa.
Dari total 18 ASN yang disanksi, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman paling berat berupa pemberhentian dengan hormat. Sujiwo menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses verifikasi panjang dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Saya sempat kembali menanyakan kepada Kepala BKPSDM, apakah keputusan ini sudah final. Karena ini menyangkut masa depan keluarga mereka. Namun semuanya sudah sesuai aturan dan harus diputuskan," tuturnya.
Ia menambahkan, ASN yang menerima sanksi berat tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum seperti banding.
Sementara itu, sebelas ASN lainnya dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat berbeda, mulai dari penurunan pangkat hingga hukuman administratif lainnya. Sujiwo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan reward and punishment yang adil.
"Kalau ada yang kinerjanya tidak jelas tetapi tidak diberi sanksi, itu justru tidak adil. Ini fair play, ini berkeadilan. Insyaallah dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Meski telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah ASN, Sujiwo menyebut bahwa pembinaan tetap akan dilakukan. Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah serta BKPSDM untuk terus memperkuat pengawasan dan disiplin pegawai.
"Dengan langkah tegas ini, Pemkab Kubu Raya berharap seluruh ASN semakin terpacu meningkatkan kinerja, sehingga birokrasi kita semakin bersih dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," kata Sujiwo.
Selain menjatuhkan sanksi, Pemkab Kubu Raya juga memberikan apresiasi kepada ASN berprestasi melalui rencana program pembinaan dan beasiswa pendidikan.
Penindakan terhadap 18 ASN ini menjadi komitmen nyata Pemkab Kubu Raya dalam menata birokrasi agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
