Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu provinsi Kalimantan Barat mengembangkan perhutanan sosial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

"Potensi alam yang melimpah di Kapuas Hulu perlu di kelola dengan baik oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Wahyudi, melalui tata kelola perhutanan sosial masyarakat diharapkan mampu mengembangkan usaha dengan memanfaatkan potensi yang ada baik itu kayu, hasil hutan bukan kayu, ekowisata dan potensi alam lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut dia perhutanan sosial sangat cocok dikembangkan di wilayah Kapuas Hulu dengan menganut asas keadilan, berkelanjutan dan seimbang baik dari sisi ekonomi, ekologi dan sosial.

Dia menyebutkan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah cukup luas yaitu kurang lebih 31.162,8 kilometer persegi, dari luas tersebut 56,51 persen merupakan kawasan konservasi, sehingga Kapuas Hulu ditetapkan sebagai kabupaten konservasi berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kapuas Hulu nomor 20 Tahun 2015.

Baca juga: Wakil Menteri LHK harapkan ada kebijakan Presiden tentang hutan sosial

Baca juga: Akses kelola perhutanan sosial Kalbar capai 378 ribu hektare lebih

Selain kawasan konservasi, Kapuas Hulu memiliki kawasan hutan lindung kurang lebih 800.999,9 hektare.

Sehingga, perlu langkah pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan salah satunya dengan perhutanan sosial.

Dia berharap melalui perhutanan sosial dapat mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Oleh sebab itu, Wahyudi menekankan agar pengelolaan perhutanan sosial dapat segera memberikan manfaat ekonomi secara optimal kepada masyarakat penerima persetujuan, maka dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara pemangku kepentingan baik dari pusat hingga ke daerah.

"Program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan bukan hanya kebijakan sektoral, namun program pembangunan yang komprehensif dan terintegrasi lintas kementerian dan lembaga dan melibatkan peran kunci pemerintah daerah untuk percepatan implementasinya," kata Wahyudi.

Dikatakan dia, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 Tentang pengelolaan perhutanan sosial, pada pasal 193, dibuka peluang pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial atau integrated area development (IAD) untuk peningkatan pembangunan ekonomi daerah.

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan daerah pedesaan berbasis sumber daya lahan yang dilakukan secara terintegrasi yang melibatkan semua pihak terkait termasuk masyarakat.

"Saya minta tidak ada yang bergerak sendiri, semua meski bekerja sama untuk mempercepat pembangunan daerah dan mengembangkan potensi yang belum tergali di Kapuas Hulu," pesan Wahyudi.

Baca juga: Kalbar peroleh 15.531 hektare lahan untuk hutan sosial

Baca juga: Yayasan Palung bentuk kelompok usaha perhutanan sosial

Baca juga: Wakil Menteri LHK harapkan kebijakan Presiden untuk 12,7 juta hektare hutan sosial

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022