Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan subsidi upah (BSU) periode pertama Tahun 2022 kepada 1.092 pekerja di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"BSU ini bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap pekerja menerima Rp600 ribu dan langsung di transfer melalui rekening penerima," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Sidhiq Saputro di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Nanda menyampaikan bantuan subsidi upah tersebut disalurkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, sesuai data penerima yang sebelumnya telah diverifikasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Program BSU Rp600.000 sangat membantu ekonomi pekerja

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan hanya mengusulkan data pekerja, selanjutnya diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang memenuhi persyaratan mendapatkan BSU dan bukan merupakan pegawai negeri sipil atau ASN maupun anggota TNI dan Polri.

Syarat pekerja bisa mendapatkan BSU adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang menerima gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Jadi, yang kami usulkan sebanyak 20.408 pekerja. Untuk periode pertama ini 1.092 pekerja yang sudah menerima melalui transfer bank ke rekening masing-masing pekerja," kata Nanda.

Baca juga: Disnakertrans : Angka pengangguran terbuka Kalbar mencapai 5,81 persen

Ia mengatakan penyaluran BSU dilaksanakan hingga periode ketiga dan diperkirakan tuntas pada pertengahan Oktober 2022. "Periode pertama dan kedua penyaluran melalui bank, periode ketiga nanti kemungkinan melalui Kantor Pos Indonesia," ucap dia.

Nanda menyebutkan untuk informasi resmi terkait bantuan subsidi upah hanya tersedia pada website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kami imbau pekerja untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan atau berita bohong yang berkaitan dengan bantuan dari pemerintah," ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Barat Sukaliman mengatakan hingga akhir Agustus 2020, tercatat 252.700 di antara 308.200 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar menerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Diharapkan dana dari BSU dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerima untuk modal usaha dan tidak untuk konsumtif, sehingga mereka mendapat tambahan dari penghasilan tetap mereka selama bekerja," katanya saat menjadi pemateri webinar KPCPEN dengan tema "Manfaat Bantuan Subsidi Usaha (BSU) bagi Pekerja di Masa Pandemi" di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan Program BSU dilakukan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.

Baca selengkapnya: 252.700 tenaga kerja di Kalbar terima BSU di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022