Kepala ATR-BPN Singkawang, Kalimantan Barat, Marihot Gultom mengatakan pada tahun ini, pihaknya mendapatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 367 bidang tanah, khususnya di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Kalbar.
"Kriteria PTSL sekarang ini adalah kriteria yang berkinerja. Ada penilaian kualitas, kuantitas dan perencanaan, sehingga tidak bisa lagi dilakukan penyebaran-penyebaran dalam pembuatan sertifikatnya," kata Marihot di Singkawang, Jumat.
Dikarenakan petunjuk teknisnya harus terpusat, sehingga pihaknya akan melakukan ploting terhadap sertifikat-sertifiikat yang lama agar bisa menghasilkan peta yang lengkap.
"Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar masyarakat Bagak Sahwa kelak bisa menunjukkan batas-batas bidang tanahnya untuk di PTSL kan, supaya dalam pensertifikatan bisa clear and clean," tuturnya.
Mengenai tanah negara yang ada di Singkawang namun belum bersertifikat, menurutnya saat ini luasannya tidaklah banyak.
"Paling hanya berkisar sekitar 5 persen saja atau tidak sampai 5000 hektare, hanya saja letaknya menyebar di Kota Singkawang," katanya.
Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," kata Marihot.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kriteria PTSL sekarang ini adalah kriteria yang berkinerja. Ada penilaian kualitas, kuantitas dan perencanaan, sehingga tidak bisa lagi dilakukan penyebaran-penyebaran dalam pembuatan sertifikatnya," kata Marihot di Singkawang, Jumat.
Dikarenakan petunjuk teknisnya harus terpusat, sehingga pihaknya akan melakukan ploting terhadap sertifikat-sertifiikat yang lama agar bisa menghasilkan peta yang lengkap.
"Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar masyarakat Bagak Sahwa kelak bisa menunjukkan batas-batas bidang tanahnya untuk di PTSL kan, supaya dalam pensertifikatan bisa clear and clean," tuturnya.
Mengenai tanah negara yang ada di Singkawang namun belum bersertifikat, menurutnya saat ini luasannya tidaklah banyak.
"Paling hanya berkisar sekitar 5 persen saja atau tidak sampai 5000 hektare, hanya saja letaknya menyebar di Kota Singkawang," katanya.
Diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," kata Marihot.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022