"Beberapa hari yang lalu ada laporan dari anggota kami yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat BPN," kata Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Dhani Catra Nuhraga, Selasa.
Pihaknya menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dan bahkan saat inipun proses penyelidikan sudah mulai berjalan. Kemudian, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dalam rangka untuk membuktikan dugaan pungli tersebut.
"Kalau memang dalam penyelidikannya nanti terbukti adanya pungli di instansi tersebut, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Dia menegaskan, tindakan pungli sudah dilarang dan sudah menjadi intruksi langsung dari Bapak Presiden RI, untuk melakukan pemberantasan terhadap pungli.
Diberitakan sebelumnya, warga Singkawang, Suprapto resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat BPN ke Polres kota setempat.
"Pada hari ini, saya resmi melaporkan indikasi pungli yang dilakukan oknum pejabat BPN Singkawang, yang mana sewaktu saya mengajukan pembuatan sertifikat tanah seluas 4 hektare di Parit Lintang, Desa Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara," kata Suprapto di Polres Singkawang.
Yang dilaporkan itu, terang anggota Polsek Singkawang Utara ini, adalah uang yang sudah dikeluarkannya untuk pengajuan sertifikat tanah.
Atas kejadian ini, Suprapto meminta agar Polres Singkawang menindaklanjuti secara tuntas laporan yang dibuatnya.
"Jangan sekali-sekali di peti es kan. Karena pungli ini sudah menjadi atensi Pemerintah dan Kapolri," pintanya.
Sekecil apapun nilainya, tegas Suprapto, bahwa pungli harus diberantas.
(KR-RDO/M019)