Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Marini mengungkapkan pihaknya telah menerima 331 laporan masyarakat terkait layanan publik dari masyarakat hingga saat ini.

"Dari 331 laporan masyarakat terdiri 303 laporan diteruskan ke pemeriksaan perwakilan, 2 laporan diteruskan ke pemeriksaan pusat, 10 laporan tidak memenuhi syarat materiil, 12 laporan tidak memenuhi syarat formil dan 4 laporan menunggu kelengkapan data dan dokumen," ujarnya di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang ada menjadi bagian dan sasaran dari tugas dari lembaganya yakni menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Kemudian pihaknya juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik tersebut.  

"Upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan koordinasi, kerja sama dan membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-undang terus kami maksimalkan," ucap dia.

Ia menambahkan sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pihaknya memberikan ruang dan pelayanan kepada masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku oleh lembaga pelayanan publik.

Menurutnya untuk laporan bisa disampaikan dengan cara datang langsung, surat, telepon, faksimile dan website Ombudsman RI.

Laporan mencantumkan identitas lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi, menyusun laporan secara kronologis dengan ringkas dan jelas. Kemudian juga melampirkan berkas atau bukti pendukung laporan, substansi laporan tidak sedang dalam proses di persidangan, telah menyampaikan keluhan kepada terlapor atau atasan terlapor dan masa belum lewat dua tahun sejak keluhan terjadi.

"Kami persilakan masyarakat menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau ABPD," ucap dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022