Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan DPRD setempat menyetujui tiga peraturan daerah dalam rapat paripurna dewan di Sukadana, Rabu (30/11).
Bupati KKU Citra Duani mengatakan program pembentukan Perda tersebut, disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu satu tahun dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD serta penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD.
"Program pembentukan perda tahun 2023 yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah," jelas Bupati Citra.
Selain didasari, beberapa hal di atas, usulan pembentukan Perda tahun 2023 juga menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional yang mengalami perubahan.
Oleh karena itu, kata Bupati Citra, ranperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda ini, merupakan ranperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan dan pembahasannya pada tahun 2023, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
"Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2023 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya," ungkap Bupati Citra.
Adapun usulan ranperda pemerintah Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebagai berikut, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Bupati Citra berharap kepada seluruh Perangkat Daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2023 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD.
"Saya mengucapkan dan menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara karena telah menyelenggarakan rapat paripurna pada hari ini. Kepada seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat, saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memberikan dukungan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah tertuang dalam bentuk peraturan daerah," papar Bupati Citra.
Sementara itu, berdasarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2023 disetujui dan akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Bupati KKU Citra Duani mengatakan program pembentukan Perda tersebut, disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu satu tahun dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD serta penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD.
"Program pembentukan perda tahun 2023 yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah," jelas Bupati Citra.
Selain didasari, beberapa hal di atas, usulan pembentukan Perda tahun 2023 juga menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional yang mengalami perubahan.
Oleh karena itu, kata Bupati Citra, ranperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda ini, merupakan ranperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan dan pembahasannya pada tahun 2023, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
"Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2023 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya," ungkap Bupati Citra.
Adapun usulan ranperda pemerintah Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebagai berikut, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Bupati Citra berharap kepada seluruh Perangkat Daerah pemrakarsa dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tahun 2023 ini, harus segera dituntaskan secepatnya dan disampaikan kepada DPRD.
"Saya mengucapkan dan menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara karena telah menyelenggarakan rapat paripurna pada hari ini. Kepada seluruh perangkat daerah dan semua lapisan masyarakat, saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memberikan dukungan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang telah tertuang dalam bentuk peraturan daerah," papar Bupati Citra.
Sementara itu, berdasarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun 2023 disetujui dan akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kayong Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022