Pemerintah Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat memberikan penganugerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya (SLKS) 30, 20, dan 10 tahun dari Presiden RI bagi PNS di lingkungan kabupaten setempat.

"Tujuan dari penganugerahan Satyalencana Karya Satya ini adalah untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga agar dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain," kata Sekretaris Daerah Landak Vincensius, di Ngabang, Selasa.

Vicensius menyampaikan bahwa penganugerahan Satyalencana Karya Satya merupakan momentum penting bagi PNS.

"Penganugerahan Satyalencana Karya Satya pada hari ini dijadikan sebagai momentum sangat penting bagi pegawai yang menerima penghargaan untuk selalu meningkatkan rasa pengabdian, dedikasi, dan loyalitas serta memperbaiki pelayanan publik agar semakin maksimal," tuturnya.

Lebih lanjut Vincensius berharap agar tanda kehormatan ini dapat dijaga dan dipelihara, serta digunakan sebagaimana mestinya.

"Saya harapkan kepada semua Pegawai Negeri Sipil yang menerima tanda kehormatan dapat dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, serta dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya agar tidak ada tanggapan bahwa tanda kehormatan ini hanya dipakai saat penganugerahan," tuturnya.

Namun, kata Vicensius, penghargaan ini juga menjadi kewajiban utama bagi penerimanya untuk menjaga kehormatan dan mempertahankannya yang tercermin pada kedisiplinan dalam melaksanakan tugas kedinasan.  

Baca juga: Kabupaten Landak dapat kuota penerimaan 907 CPNS

Baca juga: 52 formasi CPNS di Kabupaten Landak tidak terisi

Baca juga: Bupati Landak lantik 176 PNS formasi 2018 secara virtual

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022